Denpasar – News PATROLI.COM –
Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan masyarakat yang memviralkan ulah turis asing di Bali terancam jerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Oleh sebab itu, Putu meminta masyarakat tak sembarangan menyebarkan informasi soal ulah para turis asing.
“Peran serta masyarakat dan perilaku memviralkan itu juga, kan ada UU ITE, itu juga akan kami proses. Jadi tidak sembarangan juga,” kata Putu Jayan saat jumpa pers di Rumah Dinas Gubernur Bali. Minggu (28/5/23)
Menurut Putu, peran serta warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) adalah dengan mencegah turis asing berperilaku negatif. Dia berharap masyarakat langsung melaporkan ke kepolisian terdekat jika mendapati perilaku ngawur WNA di Bali.