banner 700x256

Dua Orang Tersangka Asal Jombang Melanggar UU Narkotika Diringkus Polisi Sidoarjo

banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Satres Narkoba Polresta Sidoarjo telah meringkus dua pelaku pelanggar melawan hukum tentang Narkotika, tersangka berinisial MR (35) tahun asal Jombang dan SA (31) tahun asal Jombang. Pasalnya dua orang tersangka tersebut melanggar UU Narkotika tentang jual beli dan pemakai Narkotika.

Menurut keterangan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro kejadian saat itu pada Jum’at, 10/3/2023, sekitar pukul 18.30 WIB
Yang bertempat dikamar Kos Dusun Wonosari Desa.Wonokupang Kec.Balongbendo Kab.Sidoarjo.
Telah terjadi tindak Pidana Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum.

Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi parantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram dan atau Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram dan Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman (jenis sabu dan Ganja), Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman menurut Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 111 ayat (1) pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).

Pasal 132 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut, terangnya.

Ia menjelaskan, tersangka MR, Laki-laki, 35 Th, Buruh pabrik, Kec.Bareng Kab.Jombang. MR Kos di Wonosari Ds.Wonokupang Kec.Balongbendo Kab.Sidoarjo.
Sedangkan SA, Laki-laki, 31 Th, Buruh pabrik, di Kec.Bareng Kab.Jombang yang sama- sama satu kamar dalam Kos tersebut.

Baca juga :  Polsek Porong dan Brimob Polda Jatim Amankan Kunjungan Keluarga Warga Binaan Lapas Porong Saat Idul Fitri

Dengan modus Tersangka MR bersama-sama dengan SA telah melakukan tindak Pidana Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi parantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram dan atau Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram dan Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis sabu dan Ganja jelasnya.

Ia menambahkan, kronologi kejadian pada Jum’at, 10/3/2023, sekira pukul 18.30 WIB didalam Kamar Kos Dsn.Wonosari Ds.Wonokupang Balongbendo Sidoarjo anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo telah melakukan penangkapan terhadap MR dan SA dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 66 pocket narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 29,39 Gram, 2 bungkus kertas berisi Ganja berat kotor total 79 Gram, 1 buah pipet kaca isi narkotika jenis sabu sisa pakai berat kotor 1,74 Gram. Berdasarkan Interogasi awal MR mengaku bahwa narkotika jenis sabu dan Ganja tersebut adalah milik dan titipan dari GD (DPO) dan MR sudah mendapat titipan Narkotika jenis sabu dan Ganja dari GD (DPO) sebanyak 12 kali. Pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023 sekira Pukul 16.00 Wib tersangka MR dan SA membeli narkotika jenis sabu kepada GD (DPO) secara patungan masing-masing sebesar Rp.50.000,- yang kemudian dikonsumsi bersama-sama dengan tersangka MR, SA dan GD (DPO) yang masing-masing mendapat 2 kali hisapan, selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu kemudian GD (DPO) pulang kerumah sedangkan MR dan SA saat masih didalam kamar kos telah tertangkap, selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut, tambahnya.

Sedangkan barang bukti yang diamankan ada 66 bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu berat kotor total 29,39 Gram.
Dan 2 (dua) bungkus kertas berisi irisan daun, batang dan biji Ganja masing-masing berat kotor 41 Gram dan 38 Gram.
2 (dua) pak plastic klip.
1 (satu) buah Timbangan elektrik.
1 (satu) buash HP VIVO no sim card 085785952704.
Taksir kerugian sebesar Rp. 36.650.000,- pungkas Kapolresta Sidoarjo
(Ags/MW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *