banner 700x256

Buruh Serabutan Asal Waru Cabuli Gadis Dibawah Umur, Ini Modus Kejahatannya

banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Akibat lepas kontrol diri dan kurangnya siraman Rohani akibatnya menjadi pelampiasan nafsu bejat.
Seperti Melati (15 ) Tahun seorang pelajar yang beralamat di Kec. Waru Kab. Sidoarjo, telah menjadi korban biadap seorang yang berinisial R (21) tahun dengan pekerjaan buruh serabutan yang beralamatkan yang sama.

Tersangka (R) diduga melakukan perbuatan tidak senono terhadap korban di semak semak sekitar tempat pembuangan sampah di kec. Waru Sidoarjo pada Minggu, (21/5/2023). Modus pelaku melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara mengajak korban minum minuman keras hingga mabuk dan selanjutnya disetubuhi.

Menurut keterangan Kapolresta Sidoarjo. Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, kronologi kejadian berawal korban Melati (15 Th) kenal dan berteman dengan pelaku R sejak bulan Maret 2023, dimana korban merupakan teman dari adik pelaku.

Bahwa peristiwa bermula pada hari Minggu, 21 Mei 2023 jam 14.00 wib dimana saat
itu korban pamit kepada ibu korban untuk kerja kelompok dengan temannya di Kec. Waru
Kab. Sidoarjo, kemudian setelah ditunggu lama dan dicoba untuk ditelpon ternyata tidak diangkat.

Karena kawatir, kemudian orang tua korban menanyakan pada teman korban dan didapatkan informasi bahwa korban dijemput oleh R.

Baca juga :  Satresnarkoba Polres Lampura Amankan 31 Paket Sabu dari Petani

Selanjutnya orang tua korban mendatangi rumah R dan menanyakan keberadaan korban, dan R mengatakan kalau korban diturunkan di salah satu swalayan daerah Waru Sidoarjo. Saat itu pula orang tua korban menyuru tersangka untuk menjemputnya.

Setelah itu korban dibawa pelaku kerumah orang tua korban dalam keadaan mabuk. Keesokan harinya Melati bercerita pada orang tuanya bahwa dia diajak minum minuman keras sama R dan disetubuhi.

Ia melanjutkan, Mendengar cerita itu lalu orang tua korban melaporkan tersangkan kepolresta Sidoarjo. Kemudian Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Sidoarjo menindak lanjuti laporan orang tua korban dan Rabu, (24/5/2023) penyidik Unit PPA Satreskrim berhasil menangkap tersangka R di Kec. Waru Sidoarjo.

Kini tersangka dikenakan pasal 82 UU nomer 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomer 23 tahun 2022 tentang perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, pungkas Kapolresta Sidoarjo. (Ags/MW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *