banner 700x256

Seorang Pelatih Renang Asal Surabaya Cabuli Pelajar di Sidoarjo

banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Prilaku Cabul Seorang pelatih renang yang tidak patut dicontoh yang baru – baru ini berhasil ditangkap Polisi Sidoarjo. Pelatih yang berinisial S (40) tahun asal Surabaya telah melakukan Perbuatan Cabul terhadap AWR (17) tahun yang berasal Krian Sidoarjo telah menjadi korban atas kelakuan S yang berprofesi sebagai pelatih renang, dan M (12) tahun asal Prambon juga tidak lepas menjadi korban pencabulan.

Menurut keterangan Kapolresta Sidoarjo dalam press release di Mapolresta Sidoarjo kamis ( 08/06/2023) mengungkapkan ” peristiwa cabul tersebut bermula pada tanggal 27 Mei 2023 sewaktu korban AWR datang ke kolam renang Untuk berlatih renang kemudian bertemu dengan pelaku S yang mana saat itu pelaku mengaku sebagai pelatih renang dan menawari korban untuk dilatih gaya renang yang belum bisa, karena tertarik selanjutnya korban bersedia untuk dilatih” terangnya.

Ia menambahkan, Setelah lelah berenang korban naik untuk istirahat dan didekati pelaku, bagian bawah dan berkata perutmu kok tapi masih ada lemaknya, berarti yang harus sering dilakukan gaya katak sambil memegang kemaluan korban.” aku pelaku.

selesai latihan renang, korban menuju kamar mandi untuk membilas badan, dan pelaku S mengikuti ke kamar mandi yang bersebelahan dengan kamar mandi korban A.

Baca juga :  Polda Jawa Tengah Bongkar Aktivitas Tambang Ilegal di Dua Kabupaten, Alat Berat dan Material Disita

Kemudian pelaku S mengetuk pintu kamar mandi A, lalu dibuka oleh A sambil menyerahkan Shampo,
kemudian pelaku membujuk korban untuk dibilas dengan berkata “om bilas disini, wong podo lanange”. Kemudian pelaku S memegang perut A sambil bilang “perutmu bagus” dilanjutkan memegang kemaluan korban selanjutnya pelaku mengulum kemaluan korban,” imbuhnya.

” Tak berselang lama keberadaan korban dan pelaku didalam kamar mandi tersebut diketahui oleh pengurus kolam renang dan saat itu pelaku dapat diamankan.​

” M yang juga menjadi korban perbuatan cabul yang terjadi sebelumnya yaitu pada Minggu tanggal 14 Mei 2023 dan setelah kejadian korban M diberikan uang Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) Berdasarkan
fakta tersebut Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo ” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua ​lama 12 tahundan/atau denda paling banyak Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)​. (Ags/MW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *