Mojokerto – News PATROLI.COM –
Perjuangan tak kenal lelah terus dilakukan oleh 35 warga Desa Pucuk Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto yang tanahnya tidak masuk dalam Program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan oleh Pemerintahan Presiden Jokowi.
Untuk itulah dengan kesekian kalinya 35 orang warga Desa Pucuk yang mempunyai 39 bidang tanah itu kembali lagi mendatangi Kantor Balai Desa Pucuk, Rabu ( 21 / 06 / 2023 ) yang kedatangan 35 warga ini langsung disambut oleh Kepala Desa Pucuk Nanang Sudarmawan ST didampingi Para Perangkat Desa dan BPD Desa Pucuk langsung melakukan pertemuan untuk mencarikan solusi terbaik agar tanah ke 35 warga Pucuk bisa bersertifikat resmi dari BPN Kabupaten Mojokerto.
Rapat koordinasi bersama Warga Pucuk yang tanahnya tidak bisa PTSL itu akhirnya membuahkan hasil dan titik temu, yakni setelah Kepala Desa Nanang Sudarmawan ini membuat surat Pernyataan Kepemilikan Atas Hak Tanah di atas Materai 10 ribu yang ditanda tangani oleh pemilik tanah dan Kepala Desa Pucuk Nanang Sudarmawan.
Dan, warga yang mempunyai lahan tanah yang berdekatan dengan tanah milik TNI AL itu secara bergiliran menanda tangani Surat pernyataan bersama dengan Kepala Desa Pucuk yang disaksikan oleh Perangkat Desa Pucuk dan BPD.
Sebelum nya, Menurut informasi, tanah yang tidak bisa didaftarkan PTSL itu dikarenakan ada yang menyebutkan kalau sebagian tanah milik warga itu sudah ada yang terjual kepada PT. Galaksi, tapi ternyata tidak, dan hanya terkendala dengan tanah milik TNI AL saja.