banner 700x256

Perjuangan 35 Warga Pucuk Akhirnya Berhasil, Kades Pucuk Berikan Pernyataan Kepemilikan Atas Hak Tanah

banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto – News PATROLI.COM –

Perjuangan tak kenal lelah terus dilakukan oleh 35 warga Desa Pucuk Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto yang tanahnya tidak masuk dalam Program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan oleh Pemerintahan Presiden Jokowi.

Untuk itulah dengan kesekian kalinya 35 orang warga Desa Pucuk yang mempunyai 39 bidang tanah itu kembali lagi mendatangi Kantor Balai Desa Pucuk, Rabu ( 21 / 06 / 2023 ) yang kedatangan 35 warga ini langsung disambut oleh Kepala Desa Pucuk Nanang Sudarmawan ST didampingi Para Perangkat Desa dan BPD Desa Pucuk langsung melakukan pertemuan untuk mencarikan solusi terbaik agar tanah ke 35 warga Pucuk bisa bersertifikat resmi dari BPN Kabupaten Mojokerto.

Rapat koordinasi bersama Warga Pucuk yang tanahnya tidak bisa PTSL itu akhirnya membuahkan hasil dan titik temu, yakni setelah Kepala Desa Nanang Sudarmawan ini membuat surat Pernyataan Kepemilikan Atas Hak Tanah di atas Materai 10 ribu yang ditanda tangani oleh pemilik tanah dan Kepala Desa Pucuk Nanang Sudarmawan.

Dan, warga yang mempunyai lahan tanah yang berdekatan dengan tanah milik TNI AL itu secara bergiliran menanda tangani Surat pernyataan bersama dengan Kepala Desa Pucuk yang disaksikan oleh Perangkat Desa Pucuk dan BPD.

Sebelum nya, Menurut informasi, tanah yang tidak bisa didaftarkan PTSL itu dikarenakan ada yang menyebutkan kalau sebagian tanah milik warga itu sudah ada yang terjual kepada PT. Galaksi, tapi ternyata tidak, dan hanya terkendala dengan tanah milik TNI AL saja.

Bahkan warga pun terus mendesak kepada Lurah Nanang Sudarmawan agar Mengupayakan tanah ke 35 warga itu bisa bersertifikat, sepertinya halnya dengan Desa Jatirowo yang tanahnya berdampingan dengan tanah TNI AL tetapi bisa diikutkan program PTSL dan warga Jatirowo pun mendapatkan sertifikat Massal walaupun Tanah nya berdekatan dengan tanah milik TNI AL LAKTAMAL Surabaya.

Sementara itu Nuriadi Koordinator warga menjelaskan bahwa ke 35 warga Pucuk ini sudah yang kesekian kalinya mendatangi Balai Desa Pucuk untuk mencari kejelasan mengapa tanah ke 35 warga Pucuk itu tak bisa ikut program PTSL, yang mana persoalan tanah ini hampir 8 bulan ngambang dan tak ada kejelasannya. ” Alhamdulillah hari ini Pak Lurah mau membuat surat Pernyataan Kepemilikan Atas Hak Tanah warga, sehingga kami nantinya akan mengurus secara kolektif Sertifikat kepemilikan tanah kami ini ke BPN Kabupaten Mojokerto , Sebab untuk program PTSL tidak mungkin lagi, ” ucap Nuriadi.

Baca juga :  Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Lakukan Sidak Jaringan Fiber Optic yang Diduga Tak Berijin

Sementara itu, Kepala Desa Pucuk, Nanang Sudarmawan, ST, mengatakan kalau selama ini dirinya juga berusaha untuk mengusahakan supaya tanah ke 35 warga Pucuk itu bisa bersertifikat dengan cara membuat surat resmi ke pihak LAKTAMAL TNI AL di Surabaya agar mau datang ke Balai Desa Pucuk membahas masalah ini, akan tetapi pihak LAKTAMAL TNI AL tidak pernah membalas surat yang dilayangkan pihak Desa Pucuk.” Selama kami dari Pemerintah Desa Pucuk sudah berusaha, akan tetapi karena terkendala dengan pihak TNI AL dan pihak BPN, akhirnya masalah PTSL ini terkendala, ” ucap
Lurah Nanang Sudarmawan, saat dikonfirmasi media ini beberapa waktu lalu.

Dilain pihak Nuriadi, salah satu Warga Pucuk, perwakilan warga yang tanahnya tidak bisa ikut PTSL beberapa waktu lalu sempat mendatangi Kantor BPN Kabupaten Mojokerto, dan menanyakan persoalan tanah milik 35 warga Pucuk kok tidak bisa di PTSL kan, ” Saya kaget saat itu, ternyata selama ini tanah warga Pucuk itu tidak pernah didaftarkan ke BPN, Sebab setelah saya crosscek ke BPN, ternyata pihak Desa Pucuk tidak pernah mendaftarkan tanah milik 35 warga yang terkendala dengan tanah TNI AL itu pada proses PTSL ke BPN Kabupaten Mojokerto,” ucap Nuriadi kesal.

Namun dirinya merasa senang dan bersyukur saat ini tanah ke 35 warga Pucuk yang tanahnya tidak bisa di PTSL itu sudah menerima Surat Pernyataan Kepemilikan Atas Hak Tanah dari Kepala Desa Pucuk, dan dirinya akan mengurus sendiri proses sertifikat tanah ini ke BPN Kabupaten Mojokerto, atau secara kolektif bersama warga lainnya, walaupun nanti biayanya agak sedikit mahal, yang penting tanah kami sudah ada ke keterangan sah Kepemilikan Atas Hak Tanah kami dari Kepala Desa Pucuk (Ton / Safiul )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *