Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Senin, 3/7/2023. Demi kebutuhan sehari – hari dan Menyaur Hutang pada renternir seorang wanita yang berinisial ER. 37 tahun asal Kecamatan Puncu. Kabupaten Kediri Jatim, rela melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik korban yang berinisial LSN. 49 tahun asal Desa Bluru Kidul. Kecamatan Sidoarjo. Kabupaten Sidoarjo, yang usaha rental sepeda motor.
Dimana tersangka ER. pelaku yang bekerja sebagai admin telah menyuruh orang lain untuk bertindak sebagai penyewa sepeda motor milik korban, lalu pelaku menggadaikan sepeda motor
kepada orang lain tanpa seijin dari korban selaku pemiliknya. Melihat kelakuan tersangka, korbanpun segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Sidoarjo Kota.
Menurut keterangan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro” dalam Perss Release di Mapolresta Sidoarjo. kronologi kejadian Pada tanggal 17 Mei 2023 Polsek Sidoarjo Kota telah menerima laporan dari Pelapor LSN. terkait peristiwa terjadinya penipuan dan atau penggelepan yang diduga melibatkan E.R. yang bekerja sebagai admin di ditempat persewaan sepeda motor milik korban.
Peristiwa tersebut bermula dari kecurigaan korban karena adanya keterlambatan
pembayaran sewa harian sepeda motor Honda Beat No. Pol : L-3829-AM pada tanggal 10
Januari 2023 dengan customer atas nama Sdri. A dan Honda Beat No. Pol : W-4314-QC
pada tanggal 19 Februari 2023 dengan customer atas nama D dengan uang sewa Rp.35.000 per harinya, namun setelah lewat batas waktu sewa ternyata sepeda motor tidak dikembalikan, yang mana para penyewa tersebut merupakan rekomendasi dari Sdri. ER, dan ketika korban menanyakan kepada Sdri. ER, selalu mendapatkan jawaban berbelit belit dan ketika ingin mengambil uang sewa dari customer selalu dihalang – halangi dengan berbagai alasan hingga akhirnya Sdri. ER. melarikan diri, terangnya.

Iya menambahkan” bahwa atas laporan tersebut selanjutnya Penyidik Unit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota melakukan kegiatan penyidikan dan pada tanggal 23 Juni 2023 penyidik berhasil
melakukan penangkapan terhadap Pelaku E.R. di sebuah rumah kost di Desa Banjarsari Kec. Buduran Kab. Sidoarjo. Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pelaku mengaku telah menyuruh orang lain untuk bertindak sebagai penyewa kendaraan bermotor Honda Beat No. Pol : W-4314-QC dan Honda Beat No. Pol : L-3829-AM. Setelah berhasil mendapatkan sepeda motor dari persewaan motor milik korban, kemudian pada hari yang sama pelaku langsung
menggadaikan sepeda motor tersebut kepada orang lain.
Bahwa sepeda motor Honda Beat No. Pol : W-4314-QC tersebut digadaikan kepada E
sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), sedangkan sepeda motor Honda Beat No. Pol. L-
3829-AM digadaikan kepada seorang laki-laki yang sebelumnya tidak dikenalnya sebesar
Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah). Setelah sepeda motor berhasil digadaikan kemudian
pelaku memberikan sejumlah uang sebagai imbalan kepada orang yang telah disuruh
bertindak sebagai penyewa tersebut.
Bahwa pelaku mengaku berinisiatif untuk menggadaikan sepeda motor tersebut milik
korban karena memerlukan uang untuk mencukupi kebutuhan.
Untuk kepentingan pemeriksaan, terhadap pelaku dilakukan penahanan oleh Penyidik di
Rutan Polresta Sidoarjo dan menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat No. pol. W 5314 QC warna putih merah, BPKB dan buku rekap sewa motor, tambahnya.
Motif pelaku ingin mendapatkan keuntungan mencukupi kebutuhan sehari-hari. Kini tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Ancaman Pidana 4 tahun Penjara Atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Ancaman Pidana 4 tahun Penjara, pungkas Kapolresta Sidoarjo. (Ags/MW)










