Madiun – News News PATROLI.COM –
Pelaku pembunuhan seorang wanita di kamar kost Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun berhasil diringkus Satreskrim Polres Madiun, Senin (10/72023).
Pelaku berinisial IR 28 tahun warga Klaten, Jawa Tengah itu diringkus Satreskrim Polres Madiun saat bersembunyi di Pekan Baru, Sumatra.
Wakapolres Madiun, Kompol Yulie Krisna menjelaskan, korban MB mengenal tersangka IR melalui media sosial pada akhir tahun 2022, kemudian, pada tanggal 1 juli lalu, mereka bertemu di tempat kost korban yang berada di Bangunsari, Kecamatan Dolopo.

“Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 1 juli 2023 korban dan tersangka janjian kemudian sekira pukul 15.00 WIB tersangka datang ketempat kost korban dan sempat melakukan hubungan suami istri.” jelas Kompol Yulie Selasa (11/7/2023).
Lanjut Kompol Yulie, keesokan harinya, niat tersangka untuk membunuh korban muncul setelah melihat isi dompet korban yang berisi uang dengan nilai banyak, tersangka akhirnya melancarkan aksinya pada hari Senin (3/7) dengan cara mencekik leher korban saat korban keadaan lengah.
“Korban dalam keadaan lengah, posisi korban tidur tengkurap dan bermain HP, tersangka langsung mencekik leher korban dari belakang menggunakan kedua tangannya, kemudian mengambil tali tas milik korban yang berada disampingnya untuk mengikat leher korban dan menginjak kepala korban dari belakang beberapa kali hingga membentur lantai.” Ungkap Kompol Yulie.
Berikutnya Kompol Yulie mengatakan, tersangka mengambil kabel antena tv untuk mengikat kedua tangan dan kaki korban, menyumpal mulut korban menggunakan handuk, setelah itu tersangka kemudian pergi sambil membawa dompet milik korban yang berisi uang kurang lebih sebesar Rp 5 juta rupiah, 2 buah HP dan 1 unit kendaraan sepeda motor N- Max.
“Tersangka melakukan aksinya tersebut, bertujuan untuk menguasai harta benda milik korban dan juga merasa sakit hati karena korban mengolok-oloknya dan juga membandingkan kecantikan korban dengan istri tersangka.” Jelas Kompol Yulie.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara, serta pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Budi Wiyono)











