Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap Tiga Kasus, Dari Pencurian Hingga Pencabulan

Eko Wahyudi
IMG 20231207 WA0054
banner 120x600
banner 336x280

Bojonegoro – News PATROLI.COM –

Satreskrim Polres Bojonegoro, berhasil uangkap 3 (Tiga) kasus, pers rilis yang di gelar di halaman Polres Bojonegoro pada hari Kamis (07/12/2023). –

Kasus yang pertama yaitu tentang pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Imtek Me Store berjualan di bidang perlengkapan alat kelistrikan di Jl. pemuda Bojonegoro, milik inisial YAI.

Tersangka inisial M.I.F yang kebetulan adalah karyawan toko sendiri makanya hafal betul keadaan dan situasi toko, tersangka nekat mencuri karena terlilit hutang Pinjol (Pinjaman online) dan ketagihan judi online. Untuk kerugian toko sebesar Rp. 57.665.000.

Untuk kasus yang kedua yaitu dalam perkara membawa senjata tajam, penganiayaan dan ancaman kekerasan ini, terjadi di Dusun Galang, Desa Butoh, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro – Jawa Timur.

Dengan tersangka inisial S singkat cerita tersangka tidak terima dengan ucapan korban inisial DK, korban bilang kepada anak tersangka kalau dirinya di anggap “pendekar gadungan” sehingga timbullah amarah tersangka hingga mencari korban dan ketemu korban di TKP di pukuli dan tersangka mengeluarkan sebilah senjata tajam yang berupa sabit, dengan mengeluarkan kata-kata kasar.

Baca juga : Polsek Krembung Gelar Curhat Kamtibmas di Balai Desa Tanjek Wagir

Sedangkan kasus yang terakhir yakni Pencabulan anak di bawah umur (Sodomi) kejadian ini terjadi di rumah tersangka inisial MNW yang , korban dengan inisial A Usia 9 Tahun Kabupaten Bojonegoro, Korban di rayu dan dibujuk oleh tersangka dengan iming-iming uang sejumlah Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah). “Ojo kondo wong liyo engko tak wenehi duit sepuluh ewu ( jangan bilang orang lain nanti saya beri uang sepuluh ribu/red)”, Ucap rayuan tersangka.

Pesan dari Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto, SIK. “Gimana ini untuk para tersangka kapok tidak ini, tolong jangan di ulang kembali ya, perbuatan yang kiranya melanggar hukum, berfikirlah dahulu sebelum bertindak, untuk yang melakukan perbuatan penganiayaan dan membawa senjata tajam, kalau ada masalah jangan langsung pakai emosi, silahkan bicarakan baik-baik, kalau sudah begini siapa yang rugi diri anda sendiri”, Pungkas Kapolres Bojonegoro.(eko )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *