Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Ratusan Kendaraan R2 Berknalpot Brong Diamankan Polres Tuban

Favicon
Ratusan Kendaraan R2 Berknalpot Brong Diamankan Polres Tuban
Kapolres Tuban AKBP Suryono, SH., SIK., MH., saat Konpres. | Foto: Ist
banner 120x600
banner 336x280

Tuban – News PATROLI.COM –

Sebanyak 165 unit kendaraan roda dua (R2) yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar diamankan oleh Polres Tuban Polda Jatim.

Ratusan motor itu adalah hasil penindakan dari kegiatan balap liar selama satu bulan terakhir oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tuban dan hari ini dikembalikan kepada pemiliknya dengan bersyarat.

Adapun syarat tersebut antara lain pemilik sudah melaksanakan sidang tilang dan mengganti semua variasi motor yang tidak standart tersebut menjadi standart pabrikan.

Kapolres Tuban AKBP Suryono, SH., SIK., MH., menerangkan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari keluhan yang disampaikan oleh masyarakat kepada kepolisian serta untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.

“Ini menjawab keluhan masyarakat kepada kami yang sering terjadi ketika malam Sabtu atau malam minggu terjadi trek-trekan” terang AKBP Suryono saat konferensi pers, Senin (18/12).

Baca juga : Kabur ke Jambi, Bos Debt Collector Ditangkap Jatanras Polda Jateng

Ia menambahkan Polres Tuban sebelumnya sudah menyampaikan kepada para kepala desa untuk membantu mengantisipasi apabila diwilayahnya masing-masing terdapat kegiatan balap liar agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian.

Karena kegiatan balap liar tersebut bisa membuat keresahan serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan baik diri sendiri maupun pengendara lain.

“Jalan raya yang seharusnya digunakan oleh khalayak ramai ketika ada trek-trekan orang pasti pengendara lain akan terhambat” ungkap AKBP Suryono.

Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Suryono mengatakan terdapat 165 kendaraan roda dua dengan berbagai jenis yang diamankan oleh satuan lalulintas Polres Tuban yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau brong.

Menurut aturan yang berlaku tingkat kebisingan kendaraan bermotor dibawah 175 CC tidak melebihi 80 desibel sedangkan kendaraan diatas 175 CC kebisingan maksimal 83 desibel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *