Bojonegoro – News PATROLI COM –
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro menggelar sosialisasi Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2023 terkait tata cara penetapan predikat kinerja pegawai ASN. Kegiatan digelar di Ruang Angling Dharma, Senin (18/12/2023).
Ada tiga (3) rangkaian kegiatan meliputi sosialisasi Kebijakan Penetapan Pola Distribusi Predikat Kinerja Pegawai berdasarkan Capaian Kinerja Organisasi sesuai SE MenPan RB Nomor 3 Tahun 2023; Sosialisasi Kebijakan Penggunaan Aplikasi E-kinerja BKN untuk Pelaksanaan Kenaikan Pangkat PNS sesuai SE BKN Nomor 16 Tahun 2023; serta Sosialisasi Kebijakan Teknis Perolehan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional sesuai Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023.
Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini spesifik tentang penilaian pegawai. Sebab, masing-masing memiliki kinerja individu. Penilaian ini agar dalam bekerja ada capaian, output serta inovasi.
“Pastikan memahami penilaian ini dan tentu apa yang terbaik yang sudah kita lakukan tergambarkan pada penilaian. Tugas juga menjadi kompleks karena undang-undang ASN yang baru Nomor 20 Tahun 2023 sudah terbit. Tentunya ini ada perubahan yang harus diikuti,” jelasnya.
Dinamika ini, lanjut Pj Bupati, tentu harus diikuti ASN sehingga dapat memberikan kinerja terbaik. Pihaknya juga turut memberikan informasi bahwa pada 2024 akan dilakukan penilaian pada masing-masing OPD mana yang memiliki kinerja baik.