banner 700x256

Sidang Pra Peradilan Kasus Tukar Guling TKD di Sumenep, Saksi dan Saksi Ahli Dihadirkan

Sidang Pra Peradilan Kasus Tukar Guling TKD di Sumenep, Saksi dan Saksi Ahli Dihadirkan . | Foto: Ist
banner 120x600
banner 336x280

Surabaya – News PATROLI.COM –

Sidang pra kasus tukar guling Tanah Kas Desa yang diajukan oleh tersangka H Sugianto sidang sejak Rabu 27/12/2023 hari ini memasuki hari ke 6 di Pengadilan Negeri Surabaya di jalan raya Arjuno no.16-18 kecamatan Sawahan, dengan sesuai jadwal persidangan hari ini Kamis masuk pada kesimpulan , yang mana pada sidang sebelumnya pemohon (H Sugianto) dan termohon (Polda Jatim) sama-sama memberikan pembuktian baik berupa alat bukti dokumen ataupun saksi dan saksi ahli.

Pada sidang ke 4 hari selasa 2/01/2023 pemohon menghadirkan saksi dan saksi ahli, saksi pemohon yang dihadirkan Darsono dan Ahmad Basori, keduanya adalah Wartawan Media Forum Kota dan bergabung dengan Lembaga LBH Forkot yang dipimpin oleh Herman, sedang saksi Ahli yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum pemohon Prof. Dr. Sudjiono, SH, MH. dari Universitas Bhayangkara Surabaya.

Sementara itu dua wartawan yang dihadirkan sebagai saksi oleh pemohon tidak masuk dalam substansi perkara, seharusnya akan lebih tepat jika menghadirkan saksi yang mengetahui atau terlibat langsung dalam proses tukar guling dimasa itu, kehadiran dua orang saksi tersebut hanya menambal lubang-lubang kecil tentang kebenaran ada tidaknya sertifikat dan tanah pengganti tukar guling,

Adapun Prof. Dr. Sudjiono, SH, MH. yang dihadirkan Kuasa Hukum pemohon selaku saksi Ahli yang didatangkan dari Universitas Bhayangkara Surabaya justru dalam paparannya menyampaikan kesaksian secara normatif yang bahkan memberatkan pemohon, sebabnya pertanyaan-pertanyaan PH pemohon hanya mengarah kepada syarat formil dua alat bukti, sehingga Ahli semakin menggali sumber hukum formil yang dikenal di dalam ilmu hukum dalam enam jenis, yaitu Undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi, traktrat, doktrin.

Selain itu Saksi Ahli dari Termohon (Polda Jatim) Dr. Rustamaji, SH, MH yang dihadirkan pada hari Rabu 3/01/2023 memberikan paparan memberatkan H Sugianto dimana hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, dan Sulaesi selaku Kuasa Hukum pemohon tidak bisa berbuat banyak, bahkan ketika ditanya oleh hakim untuk menyampaikan pertanyaan kepada Saksi Ahli tak satupun kalimat yang lontarkan melainkan menyampaikan cukup.

Keputusan sidang PRA yang diajukan pemohon H.Sugianto, akan menguji Pengadilan apakah hakim tersebut benar-benar berpihak pada Keadilan atau tidak ? Keputusan akan dibacakan besok Jum’at 5/01/2023, masyarakat Sumenep berharap Hakim Objektif dalam memutus perkara ini, sebab minimal masyarakat sudah memahami benar tidaknya perjalanan tukar guling TKD Desa Kolor Sumenep yang kini telah disulap menjadi Perumahan Bumi Sumekar Asri.

Baca juga :  Penemuan Bayi Perempuan Meninggal di Karang Penang Gegerkan Warga, Ditemukan Dalam Kardus dengan Pesan Haru

Pandangan Pengamat Hukum

Seorang Pengamat Hukum yang akrab dengan sapaan Bang Zamrud ketika ditemui di kantornya oleh awak Media news patroli.com menyampaikan bahwa penanganan Polda Jatim terkait kasus tukar guling, “Pada prinsipnya saya tidak mau mengomentari materi pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Jatim biarkan proses itu berjalan sebagaimana mestinya, bahwa kemudian ada pendapat penyidik dianggapnya ada sebuah kecerobohan itu sah sah saja sebagai pendapat seorang pengacara dan kita juga hormati”. ucapnya.

Zamrud menambahkan, “dalam konteks penegakan sebuah kasus tindak pidana korupsi yang dianggap ada kerugian Negara, maka tentu kejahatan itu dianggap sebuah ke extra ordinary crime artinya merupakan kejahatan yang luar biasa apabila bisa dibuktikan di depan Pengadilan”.

“Berikutnya dalam kontek kejahatan mafia tanah ini biasanya lebih terorganisir modusnya sangat rapi, sehingga dalam proses pengungkapan itu cukup ada kesulitan, artinya apabila ini mampu diungkap oleh Polda Jatim ini juga perlu kita apresiasi, karena ini akan melibatkan dari berbagai instansi baik dari era itu atau setelahnya yang ada keterkaitan dengan masalah tanah dan lain sebagainya”, ucapnya.

“Seseorang belum dianggap bersalah itu sesuai dengan asas presumption of innocence, jadi orang belum dapat dikatakan bersalah sebelum adanya sebuah putusan pengadilan” katanya.

“Dan menjadi cacatan juga bahwa orang sekalipun ditetapkan menjadi tersangka prinsipnya belum tentu itu bersalah, untuk menentukan bagaimana kebenaran itu biarlah nanti diproses sampai pelimpahkan ke kejaksaan, dan apabila Kejaksaan menyampikan sempurna (P21) baru bisa disidangkan disitu nanti berlaku equality before the law”. paparnya.

“Adanya proses penegakan hukum ini harusnya kita dorong, jangan-jangan ada juga mafia-mafia tanah lain dalam kontek seperti ini perlu juga diungkap, mari kita menjunjung tinggi asas-asas hukum yang disebut dengan asa fiat justitia et pereat mundus”, ungkapnya Rabu malam (3/1/2024).

(Hendri/sahmari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *