banner 700x256

Oknum Pemdes Medalem Tulangan Diduga Main Kasus Penyerobotan Tanah

Djakam saat didampingi dua kuasa hukumnya
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Djakam usia 70 tahun, warga Desa Medalem RT. 05. RW. 01, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, ia mengeluhkan permasalahan tanah waris dari kakeknya atas nama Doelajis P. Asenah nama tertera dalam letter C, yang turun ke orang tuanya (ibu), yang sudah dikuasai oleh orang lain selama puluhan tahu lamanya.

Permasalahan tersebut setelah diurus melalui Pemerintahan Desa dan ingin mengetahui perihal tanah warisan Kakeknya yang sudah dikuasai dan didirikan bangunan oleh orang lain.

Djakam yang sering datang ke Pemerintah Desa (Pemdes) Medalem untuk mengetahui dan menanyakan terkait leter C, yang sudah ada enam kali namun tidak ada tanggapan atau penyelesaian titik terang yang diharapkan.

Djakam, saat ditemui beberapa wartawan pada Rabu, (24/4/2024) mengatakan, Kabid (almarhum) itu dulunya saya tanya ngakunya tanah itu beli, tapi tidak ada bukti jual beli. Dan tanah yang sudah dibangun adiknya dibelakang rumah saya, Nur Hasim. Tanah warisan Kakek saya soal luasnya 1.170 M2, dan mungkin sekitar 700 M2 yang saya tempati, katanya.

“Saat ini permasalahan ini saya sudah serahkan ke Pengacara (PH), karena permasalahan ini sudah lama. kalau menurut dusun sejak 1997. Dan saya berharap permasalahan ini segera selesai dan saya bersama keluarga bisa mendapatkan hak kami,” pungkas pungkasnya.

Senada, Mohammad Toni 38 tahun selaku anak dari Mariati, Kakak Djakam mengatakan, pihaknya berharap hak keluarganya, khususnya selaku ahli waris bisa dikembalikan. Dan permasalah ini sudah saya serahkan sepenuhnya kepada Pak Nanta dan Pak Pamungkas selaku Pengacara (penasehat hukum) keluarga kami, katanya.

Ditempat terpisah, Riadi Pamungkas, SH., M.H., dan Radian Pranata Dwi Permana SH., selaku penasehat hukum Djakam saat dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan surat kuasa yang dibuat oleh klien ibu Mariati dan bapak Djakam, tertanggal 29 Februari 2024 bahwa pihaknya menindaklanjuti terhadap surat kuasa tersebut.

“Bahwa kami hari ini melakukan klarifikasi ke kantor Desa Medalem kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Kami ingin memperoleh suatu keterangan terkait risalah tanah peralihan, dari leter C no.131 Persil 10 D seluas 1.170 M2( meter persegi) atas nama bapak Doelajis yang letaknya di Desa Medalem,” terang Riadi Pamungkas yang dibenarkan Radian Pranata.

Baca juga :  Polres Ngawi Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Ilegal

Masih kata Riadi didampingi Radian Pranata, pihaknya hari ini melakukan klarifikasi seperti apa tanah ini, sudah beralih apa belum, sudah dipecah atau belum.

“Kalau beralih, beralih yang seperti apa, apakah ada jual beli apakah ada hibah dengan buktinya, dan ternyata tidak ada,” ungkap Riadi.

”Hari ini kita ketemuan dengan bapak Kades Medalem dan memberikan jawaban bahwa pertanyaan saya tadi, ini pernah dimediasi di desa dulu dan tidak ada titik temu. Dan saya tanyakan kembali peralihannya seperti apa pak Kades, pak Kades mengatakan adanya hibah,” tambahnya.

Namun, lanjutnya, pihaknya tidak ditunjukkan bukti hibahnya. Pihaknya bersilaturahmi ke kepala desa ingin mengetahui keterangan, dan akan mengambil sikap langkah hukum dengan melakukan penetapan ahli waris yang pertama, selanjutnya akan melakukan gugatan.

“Gugatan ada dua versi kita bisa ke pengadilan tata usaha negara terkait pembatalan sertifikat yang informasinya sudah menjadi sertifikat. Yang kedua kita bisa melakukan ke Pengadilan Negeri terkait perbuatan melawan hukum nya, kalau memang ada pidananya,” jelas Pamungkas.

Kepala Desa Medalem, Santoso, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya terkait permasalahan dan kedatangan dua penasehat hukum Djakam. Ia mengatakan, permasalahan tanah ini sebenarnya sudah lama sebelum ia menjabat dan sudah ada permasalahan dan perselisihan, namun disaat ia menjabat akhirnya sudah ada mediasi.

Kepala Desa Medalem, Santoso.

“Karena urusan tanah ini tidak lain adanya hubungan keluarga sendiri. Sudah terjadi beberapa mediasi tetapi tidak ada titik temu. Akhirnya saya pasrahkan terserah panjenengan, kalau dilanjut ya silakan,” terang Santoso.

Ketika ditanya kenapa Pemdes tidak memberikan keterangan waris, Ia menjawab, “tanggapan saya selaku kepala desa dan sebagai pelayan warga, warga minta apapun kami siap melayani, yang jelas bila ada permasalahan saya minta maaf,” jelas Kades Santoso.

Selaku pemerintah desa, khususnya Kades, dengan kedatangan kuasa hukum Djakam pihaknya menanggapi dengan baik, dan ia menghimbau kalau bisa dilakukan mediasi,” pungkas Santoso. (Gus)

Baca juga berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *