Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Raperda RPJPD 2025-2045, DPRD Kabupaten Bojonegoro Menggelar Rapat Pansus III

Eko Wahyudi
Raperda RPJPD 2025 2045 DPRD Kabupaten Bojonegoro Menggelar Rapat Pansus III
Raperda RPJPD 2025-2045, DPRD Kabupaten Bojonegoro Menggelar Rapat Pansus III
banner 120x600
banner 336x280

Bojonegoro – News PATROLI.COM –

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat Pansus III membahas tentang Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2025 – 2045 untuk ditetapkan menjadi Perda, Kamis (11/07/2024).

Ketua pansus III Mochlasin Afan menjelaskan, pansus ini dalam rangka pembahasan, mengevaluasi, mengakomodir untuk melengkapi Raperda RPJPD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025 – 2045. Ditanya apakah akan ada perubahan, ia menjawab sepertinya tidak ada, akan tetapi kemungkinan ada koreksi.

“Kalau desain pansus nya seperti ini tidak mungkin ada perubahan, karena di pansus yang lain selain pansus III, mereka membahas visi misi yang sama, tetapi kita bisa melengkapi poin poin sesuai bidang dan rumusan sesuai OPD masing-masing,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan satu poin yang penting dan masukan di beberapa rumusan yaitu kemiskinan, kemiskinan ini selalu menjadi fokus kajian di komisi c.

“Artinya kemiskinan ini selalu menjadi masalah yang dimunculkan dalam narasi narasi di RPJPD,” tutur Afan.

Kalau hanya kemiskinan dijadikan sebagai isu masalah yang di anggap untuk penyusunan RPJPD, tapi tidak pernah breakdown dalam bentuk program atau kegiatan, ia menanyakan siapa yang mau ngurusi kemiskinan ini.

“Karena secara spesifik tidak dimasukkan dalam rumusan RPJPD, tidak ada leading sector yang ngurusi pengentasan kemiskinan di Bojonegoro,” ungkapnya.

Mochlasin Afan menegaskan, pengentasan kemiskinan menjadi tanggungjawab mengikat kepada kepala daerah siapapun yang menjabat.

“Kita mau buat legecy 20 tahun kedepan, sehingga siapapun kepala daerah nya tidak bisa mengelak,” tegasnya.

Baca juga : Ungkap Kasus Narkoba, 13 Tersangka Berhasil Diringkus Polres Bojonegoro

Sementara, Ahmad Supriyanto wakil ketua pansus III memaparkan, ada beberapa hal yang perlu disederhanakan biar diskusi pansus III menarik, yaitu bagaimana membuat satu legecy 20 tahun ke depan sesuai dengan OPD masing-masing, misalnya mau berbicara soal kemandirian Desa, kebencanaan, pengentasan dan penurunan angka kemiskinan selama 20 tahun seperti apa.

“Sederhananya kan seperti itu, tetapi ini juga bagian dari yang harus dibenahi di pansus III, data gambaran umumnya kondisi saat ini kan harus konkret, harus sesuai data, misalnya kita mau berbicara pengentasan kemiskinan zero persen di 2045, tapi di Desember 2025 data yang disajikan salah,” jelasnya.

Kemudian terkait pembahasan lanjutan awal, agar Perda RPJPD ini benar-benar bisa menjadi pijakan kebijakan kepala daerah yang akan datang, Supri melihat, OPD mitra komis C dalam penyusunan drafnya ini tidak diberi ruang untuk memberikan masukan.

“Harusnya OPD diajak diskusi atau minimal dimintai masukan dan gambaran tentang isu isu strategis permasalahan 20 tahun kedepan,” imbuhnya.

Ia meminta agar data kondisi yang nanti masuk di draft ke bab 2 dibenahi dulu oleh Bapeda bersama tim penyusun naskah akademik.

“Agar kita dalam menentukan 20 tahun yang akan datang soal desa, soal atau kebencanaan, soal kemiskinan, soal sosial, soal pengangguran itu nanti clear,” sebelumya(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *