Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Gugatan Kedua Kalinya Praperadilan Bupati Situbondo Ditolak PN Jakarta Selatan, KPK Lanjutkan Proses Penyidikan

Dedy Candra Widiyatmoko
Gugatan Kedua Kalinya Praperadilan Bupati Situbondo Kembali Ditolak PN Jakarta Selatan KPK Lanjutkan Proses Penyidikan
Gugatan Kedua Kalinya Praperadilan Bupati Situbondo Ditolak PN Jakarta Selatan, KPK Lanjutkan Proses Penyidikan
banner 120x600
banner 336x280

Jakarta – News PATROLI.COM –

Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Karna Suswandi, Bupati Situbondo.

Putusan ini menguatkan status tersangka yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang serta jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021–2024.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Lucy Ermawati pada Selasa (26/11/2024), di ruang sidang khusus PN Jaksel, Jalan Ampera Raya. Sidang yang sempat tertunda dari pukul 14.00 WIB baru dimulai pada pukul 15.15 WIB.

Humas PN Jaksel, Djuyamto, memastikan putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan Karna Suswandi.

“Permohonan praperadilan ditolak,” katanya.

Sementara itu kuasa hukum Karna Suswandi, Amin Fahruddin, menyatakan kecewa atas penolakan ini.

“Sudah putus. Kalah lagi,” kata Amin, yang juga merupakan pengurus Partai Gelora, kepada awak media.
Namun, ia belum memberikan kepastian terkait langkah hukum selanjutnya.

Duduk perkara kasus

Karna Suswandi pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Agustus 2024.

Ia diduga menerima suap terkait pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang serta jasa.
Menanggapi status tersangka tersebut, Karna mengajukan praperadilan dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel pada Oktober 2024.

Baca juga : KPK Panggil Bupati Situbondo Karna Suswandi Terkait Kasus Korupsi Dana PEN

Namun, gugatan itu ditolak oleh Hakim Luciana Amping pada 25 Oktober 2024, dengan alasan penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur hukum.

Tidak menyerah, Karna kembali mengajukan praperadilan kedua pada 28 Oktober 2024 dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.

Gugatan ini juga fokus pada pembatalan status tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, upaya ini lagi-lagi kandas setelah hakim memutuskan untuk menolak permohonannya pada hari ini.

KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap Karna akan terus berjalan, meskipun ia mencalonkan diri sebagai bupati dalam Pilkada Situbondo.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menekankan bahwa hasil praperadilan pertama memperkuat langkah hukum KPK.

“KPK menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan ini. Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara telah sesuai mekanisme,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Karna diduga menggunakan dana PEN untuk kepentingan pribadi, sehingga menyebabkan kerugian negara.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan tersangka lain berinisial EP, seorang penyelenggara pemerintahan di Situbondo, yang diduga terlibat dalam kasus ini. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *