Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Kejaksaan Negeri Bondowoso Panggil Puluhan Kades untuk Klarifikasi Penyelesaian DD dan ADD

Didik Budiharto
Kejaksaan Bondowoso Panggil Puluhan Kades Untuk Klarifikasi Penyelesaian DD Dan ADD
Kejaksaan Bondowoso Panggil Puluhan Kades untuk Klarifikasi Penyelesaian DD dan ADD
banner 120x600
banner 336x280

Bondowoso – News PATROLI.COM –

40 lebih Kepala Desa (kades) di Kabupaten Bondowoso memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri setempat secara bertahap, Senin (13/1).

Para kades tersebut hadir dalam rangka memenuhi undangan dari Kasi Intel Kejari Bondowoso untuk menyelesaikan rekomendasi dari Inspektorat Bondowoso.

Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto mengatakan pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut penyelesaian klarifikasi beberapa penyelesaian rekomendasi dari Inspektorat.

“Penyelesaian rekomendasi hasil dari pemeriksaan Inspektorat desa-desa yang tahun kemarin, dari tahun 2022 hingga 2023,”.

Adi menjelaskan, sejumlah kades tersebut memang sebagian besar masih memiliki tanggungan penyelesaian dana desa (DD) maupun anggaran dana desa (ADD) dengan nominal yang beragam.

Dengan demikian, sejumlah kades tersebut untuk segera menyelesaikan dengan tenggat waktu yang akan segera ditentukan.

Baca juga : 210 Kades Ikuti Sosialisasi BKK Desa 2025, Bupati Wahono Tekankan Pengentasan Kemiskinan dan Peningkatan IPM

“Sesuai MoU kita dengan Pemkab, supaya penggunaan DD/ADD agar sesuai dengan program,” tuturnya.

Adi menambahkan, untuk tanggungan yang belum terpenuhi oleh para kades cukup beragam dan mereka disebut siap untuk melunasi. “Komitmen kades ya sanggup (melunasi),” ucapnya.

Adi menyatakan tidak semua kades di kabupaten Bondowoso mendapatkan undangan tersebut, karena hanya berdasarkan temuan maupun rekomendasi dari Inspektorat.

“Kami kan komunikasi dengan inspektorat, mereka (Inspektorat) menyampaikan siapa saja yang belum menyelesaikan,” pungkasnya.

Saat sejumlah kades tersebut hadir, beberapa camat dari desa terkait juga hadir dalam proses penyelesaian tersebut. (Dik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *