Bondowoso – News PATROLI.COM –
Seorang oknum kepala desa di Bondowoso ditangkap polisi, dia diduga melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka lebam.
Oknum kepala desa yang diamankan petugas Satreskrim Polres Bondowoso yaitu berinisial H (46). Pelaku lain yang juga diamankan yaitu MSH (52). Keduanya telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bondowoso.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan pada FU warga Desa Mandiro, Kecamatan Tegalampel. Kronologi dugaan tindak pidana ini terjadi pada 10 Februari 2025 kemarin sekitar pukul 22.40 WIB di rumah pelapor.
Pelaku H dan MSH mendatangi rumah korban dengan maksud menanyakan kedatangan FU ke rumahnya beberapa waktu lalu.
Setiba di rumah korban, tersangka H memukul korban dengan tangan kosong. Mengepal sebanyak dua kali mengenai dada dan kepala. Sementara rekannya MSH memegang tangan sebelah kanan korban.
Akibat dari perbuatan tersangka,korban mengalami luka memar pada pelipis kepala sebelah kanan.
“Setelah meminta keterangan sejumlah saksi dan mendapati dua bukti berupa hasil visum dan rekaman video. Pelaku disangkakan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang pengeroyokan,” tegas Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu. Bobby Dwi Siswanto, Pelaku dijerat pasal 170 Ayat (1), (2) Ke-1 KUH Pidana. (Dik)