Mojokerto – News PATROLI.COM –
Sidang perkara pembunuhan perempuan asal Kediri, bernama Anyk Mariyanni, 37, yang jasadnya dibuang di hutan Pacet Mojokerto kini perkaranya sudah bergulir di Meja Hijau Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu ( 05 / 03 / 2025 ) siang.
Dalam sidang perdana di PN Mojokerto yang diketuai oleh Hakim Fransiskus Wilfridus Mamo, SH, MH, terdakwa Dedy Abdullah ( 36 ) alias Bahlul alias Kentir Bin Sobali asal Brebes Jawa Tengah ini dihadirkan dikursi pesakitan didampingi oleh Penasehat Hukumnya Kholil Askohar, ST, SH, MH, dan rekannya Taman, SH dan Iqbal Roy, SH.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Fachri Dohan, SH.MH, didampingi rekanya Ari Budiarti dan I.Gusti Ngurah Yoko, SH MH dalam sidang tersebut membacakan surat dakwaan terdakwa Bahlul alias Kentir dengan dalam pasal berlapis.
Terdakwa Bahlul alias Kentir ini telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan.
“Ancaman maksimalnya pidana mati atau seumur hidup. Karena perbuatan tersangka membuat korban meninggal dunia,” ucap Jaksa Penuntut Umum Fachri Dohan saat membacakan surat dakwaan kepada terdakwa Bahlul di sidang perdana di PN Mojokerto.
Sedangkan sejumlah barang bukti terdakwa Bahlul alias Kentir ini sudah pula diamankan sebagai barang bukti kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa seperti smartphone, uang tunai, perhiasan emas hingga mobil Suzuki Baleno.
Sementara itu, Ketua Tim Penasihat hukum Bahlul alias Kentir, Kholil Askohar, Yang akrab disapa Pak Alex ini mengatakan bahwa selama ini pemeriksaan sejak awal terdakwa Bahlul alias Kentir ditangkap petugas Terdakwa selalu kooperatif dalam setiap tahapan hukum yang dilaluinya, Bahkan Bahlul ini mengakui dengan jujur semua perbuatannya itu dan menyesalinya.
Menurut Advokat Kondang Jatim dari LBH PERMATA LAW ini, selama ini terdakwa tidak berbelit-belit saat dimintai keterangan penyidik dan Jaksa, Bahkan Bahlul mengakui semua perbuatannya, Sedangkan Salah satu faktornya, karena Bahlul alias Kentir ini baru kali pertama berhadapan dengan hukum. “Jadi saya jelaskan disini, bahwa Terdakwa ini memang mengakui menginginkan harta korban. Baik perhiasan hingga mobil itu, dan dalam perkara ini, dia berbuat karena faktor ekonomi atau butuh biaya hidup, ” terang Direktur LBH PERMATA LAW Mojokerto ini, kepada para wartawan usai mendampingi Kliennya saat sidang perdana di PN Mojokerto.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa perkara ini berawal ketika Anyk Mariyanni, 37, ditemukan tak bernyawa di hutan lindung kawasan Lemah Abang Tahura Raden Soerjo, Desa/Kecamatan Pacet, 13 September 2024 lalu.
Jasad warga Dusun Banjarjo, Desa Besuk, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, ini dibuang oleh terdakwa Bahlul, setelah dieksekusi di tepi Jalan KH Wahab Chasbulloh, Desa Tambakrejo, Jombang, sehari sebelumnya.
Setelah membunuh korban Anyk , Bahlul selanjutnya menggondol ponsel, perhiasan, uang tunai sekitar Rp 2 juta dan mobil Suzuki Baleno milik ibu tiga anak ini, Semua Aksi keji Pembunuhan itu dilakukan terdakwa saat kencan, sambil meng-iming-imingi Anyk dengan uang Rp 2 miliar dan iPhone 15 hingga mau berduaan keluar kota.
Akan tetapi, Setelah 11 hari melarikan diri, Bahlul alias Kentir ini akhirnya ditangkap petugas di wilayah Rokan Hilir, Riau, hingga Perkaranya pun mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto. ( Kartono )