banner 700x256

Kejari Lampung Utara Tetapkan Mantan Kades Skipi Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Kejaksaan Negeri Lampung Utara Tetapkan Mantan Kades Skipi Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
banner 120x600
banner 336x280

Lampung Utara – News PATROLI.COM –

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara resmi menetapkan Johnsen (52), mantan Kepala Desa (Kades) Sekipi periode 2015-2021, sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek penyalahgunaan Dana Desa di Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara. Selasa 15 juli 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hendra Syarbani, yang diwakili oleh Kasi Pidsus Muhammad Azhari Tanjung dan didampingi Kasi Intel Ready Mart Handry Royani, menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan Jonsen terkait dengan penyalahgunaan Dana Desa untuk pembangunan lapangan sepak bola pada tahun anggaran 2018.

“Dari hasil penyelidikan yang berlangsung cukup lama, kami menyimpulkan satu orang tersangka. Dalam menjalankan tugasnya mengelola dana desa, yang bersangkutan melakukan tindakan melawan hukum,” ujar Muhammad Azhari Tanjung.

Adapun perbuatan melawan hukum tersebut meliputi kekurangan volume pekerjaan, pelaksanaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP), serta analisis harga satuan barang yang tidak sesuai ketentuan.

Baca juga :  Warga Desa Tanjung Harapan Secara Swadaya Perbaiki Jalan Kabupaten yang Rusak Parah

Proyek pembangunan lapangan sepak bola dengan pagu anggaran hampir satu miliar rupiah ini, berdasarkan temuan Tim Inspektorat, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp434.962.250.

Pasca penetapan tersangka, Kejaksaan langsung menahan Jonsen di Rutan Kelas II B Kotabumi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka Jonsen didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2021, dengan ancaman pidana subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999,” jelas Azhari Tanjung.

Untuk keperluan penyidikan, Jonsen telah ditahan selama 20 hari di rutan.  (Heri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *