banner 700x256

Putusan PN Sampang Terkait Kasus Laka Lantas Sopir RS Qona’ah Dinilai Kuasa Hukum Mengabaikan Fakta

Putusan PN Sampang Terkait Kasus Laka Lantas Sopir RS Qona'ah Dinilai Kuasa Hukum Mengabaikan Fakta
banner 120x600
banner 336x280

Sampang, NewsPATROLI.COM –

Kuasa hukum terdakwa Moh. Issudin, H. Bahri dan Didiyanto dalam kasus kecelakaan lalu lintas, menyatakan kekecewaannya atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampang yang menjatuhkan hukuman enam bulan penjara terhadap kliennya. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Rabu, 30 September 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Adji Prakoso, S.H., M.H., dengan anggota M. Hendra Cordova Masputra, S.H., M.H., dan Fatchur Rochman, S.H., menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kelalaian hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

H. Bahri, Kuasa hukum menilai vonis tersebut mengabaikan sejumlah fakta penting dalam persidangan, di antaranya kesaksian saksi yang tidak melihat langsung kejadian serta bukti foto dan video yang menunjukkan truk merah oleng ke kanan.

Baca juga :  Misteri Penemuan Mayat di Pantai Pangi Blitar, Identitas Korban Masih Misterius

“Kami sangat kecewa dengan putusan ini. Banyak fakta yang diungkap di persidangan justru tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Putusan ini jelas tidak sesuai dengan fakta hukum,” tegasnya.

Ditambahkan Didiyanto, menilai proses penyelidikan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sempurna dan seharusnya diuji terlebih dahulu melalui pra-peradilan sebelum masuk ke tahap persidangan.

Atas putusan tersebut, kami sebagai kuasa hukum terdakwa masih akan mempertimbangkan upaya banding. “Kami akan berkoordinasi dengan keluarga dan pihak rumah sakit tempat klien kami bekerja untuk menentukan langkah langkah hukum selanjutnya, jelasnya. (fen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *