banner 700x256

Polres Lombok Tengah Hentikan Kasus ITE Roti MBG Berbelatung, Tidak Terbukti Pencemaran Nama Baik

banner 120x600
banner 336x280

Lombok Tengah – News PATROLI.COM –

Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, resmi menghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait video viral roti berulat pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penyelidik mengambil langkah ini setelah menyimpulkan jika laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana, sebagaimana yang pihak pelapor perkarakan.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean membenarkan informasi mengenai penghentian kasus tersebut. “Kasusnya dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana sebagaimana unsur pidana yang dipersangkakan,” ujarnya , Senin, 6 April 2026.

Meski penyelidikan terhadap dua orang warga terlapor sudah dihentikan, proses hukum di Polres Lombok Tengah dipastikan akan terus berlanjut. Saat ini, kepolisian mulai memproses laporan balik yang pihak konsumen atau pendamping hukum warga ajukan kepada pengelola penyedia makanan.

Baca juga :  Viral Dugaan Pungli di Jembatan TBB Bojonegoro, Polisi Lakukan Patroli

Punguan Hutahaean mengatakan, jika saat ini laporan balik tersebut sudah masuk dalam tahap pemenuhan administrasi untuk penyelidikan. “Untuk laporan baliknya, baru dilengkapi administrasinya karena baru turun disposisi. Setelah itu, baru melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi,” tambahnya.

Penghentian ini menyusul pemeriksaan intensif terhadap terlapor dan barang bukti digital. Unggahan tersebut dinilai tidak memenuhi unsur delik pencemaran nama baik, atau serangan pada pihak tertentu.

Perwakilan LBH Ansor sekaligus pendamping hukum terlapor, Abdul Madjid menegaskan, sejak awal konten tersebut dibuat sebagai bentuk pengawasan publik. “Klien kita hanya memposting roti dan tidak menyebut spesifik nama orang atau lembaga,” ujar Majid, Minggu, 2 April 2026.

Karena tidak ada barang bukti yang kuat untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, polisi akhirnya menempuh langkah restorative justice atau penghentian demi hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *