banner 700x256

Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Lakukan Sidak di Talun, Pastikan Kepatuhan Perusahaan dan Perlindungan Hak Pekerja

banner 120x600
banner 336x280

Blitar, NewsPATROLI.COM –

Dalam upaya memperkuat fungsi pengawasan di sektor ketenagakerjaan, Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan yang berlokasi di Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, pada Jumat (17/4). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Sugeng Suroso, dengan tujuan utama memverifikasi kepatuhan perusahaan terhadap regulasi perlindungan tenaga kerja yang berlaku.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Sugeng Suroso didampingi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar, Ivong Berttyanto, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan. Tim tidak hanya menggelar audiensi dengan pihak manajemen, tetapi juga melakukan peninjauan langsung ke area produksi guna memastikan kesesuaian standar operasional di lapangan.

Sugeng Suroso menegaskan bahwa sidak ini difokuskan pada pemenuhan hak-hak normatif pekerja. Ada dua aspek krusial yang menjadi sorotan utama, yakni kesesuaian besaran upah dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta kepastian kepesertaan jaminan sosial bagi seluruh karyawan.

“Berdasarkan hasil dialog dan observasi yang kami lakukan, dapat kami sampaikan bahwa perusahaan ini telah menjalankan kewajibannya dengan sangat baik. Upah yang dibayarkan sudah sesuai dengan standar UMK yang berlaku, dan seluruh pekerja telah mendapatkan fasilitas perlindungan jaminan sosial, baik dari sisi kesehatan maupun ketenagakerjaan,” tegas Sugeng.

Baca juga :  Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Atas LKPJ Bupati 2025

Selain aspek remunerasi dan jaminan sosial, Komisi IV juga memberikan perhatian khusus pada tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan sekitar. Pihak legislatif mengapresiasi komitmen perusahaan yang secara aktif memprioritaskan penyerapan tenaga kerja dari masyarakat lokal Desa Kendalrejo dan wilayah sekitarnya.

Langkah strategis ini dinilai memberikan dampak positif yang nyata, tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga membantu pemerintah daerah dalam menekan angka pengangguran serta meningkatkan taraf ekonomi masyarakat di tingkat desa.

Rangkuman Hasil Evaluasi:

  • Sistem Pengupahan: Sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blitar.
  • Perlindungan Jaminan Sosial: 100% pekerja telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  • Penyerapan Tenaga Kerja: Perusahaan berkontribusi aktif dalam memberdayakan sumber daya manusia lokal.
  • Standar Keselamatan Kerja: Proses produksi dinilai telah memenuhi standar operasional prosedur (SOP) dan layak kerja.

Dengan hasil yang memuaskan ini, DPRD Kabupaten Blitar berharap praktik kepatuhan dan kepedulian ini dapat menjadi contoh baik bagi pelaku usaha lainnya. Hal ini diharapkan dapat menciptakan iklim industri yang kondusif, harmonis, dan berkeadilan antara pengusaha dan pekerja di Kabupaten Blitar.(tri/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *