banner 700x256
BALI  

Perkuat Deteksi Dini TPPO dan Pelanggaran Keimigrasian, Imigrasi Bali Kukuhkan 12 Desa Binaan Imigrasi

banner 120x600
banner 336x280

Buleleng – News PATROLI.COM –

Dalam upaya efektivitas deteksi dini terhadap potensi TPPO dan TPPM serta pelanggaran keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja menyelenggarakan kegiatan Pengukuhan Desa Binaan Imigrasi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perangkat desa dari desa-desa yang ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi, Petugas Pembina Desa (PIMPASA), serta aparat penegak hukum dari instansi terkait.

Pengukuhan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali (Felucia Sengky Ratna). Dalam sambutannya, disampaikan apresiasi atas komitmen dan antusiasme pemerintah desa dalam mendukungimplementasi program Desa Binaan Imigrasi sebagai bagian dari penguatan fungsi keimigrasian di wilayah.

Pihaknya menegaskan bahwa pengukuhan tersebut tidak dimaknai sebatas seremoni administratif, melainkan sebagai langkah strategis dalam membangun mekanisme pengawasan partisipatif yang melibatkan unsur pemerintah desa dan masyarakat secara langsung. Menurutnya, setiap Petugas Pembina Desa yang telah ditunjuk memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsi pembinaan, koordinasi, edukasi, dan pengawasan secara aktif dan berkelanjutan guna memastikan tujuan program dapat terlaksana secara optimal.

“Keterlibatan aktif Petugas Pembina Desa menjadi elemen penting dalam membangun sistem deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian di tingkat desa. Oleh karena itu, diperlukan kontribusi nyata, pola koordinasi yang efektif, serta pelaksanaan evaluasi kinerja secara berkala agar program ini berjalan secara terukur dan berkesinambungan,” ujarnya.

Sebanyak 12 desa yang tersebar di tiga kabupaten di Provinsi Bali, yakni Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Karangasem, resmi dikukuhkan sebagai Desa Binaan Imigrasi. Pembentukan desa binaan tersebut merupakan bagian dari strategi Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperluas pengawasan keimigrasian berbasis kewilayahan melalui pendekatan kolaboratif lintas sektor.

Baca juga :  Hendarsam Marantoko Dilantik Sebagai Direktur Jenderal Imigrasi

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja (Anak Agung Gde Kusuma Putra) menjelaskan bahwa penetapan desa-desa binaan dilakukan berdasarkan sejumlah indikator kerawanan keimigrasian dan karakteristik wilayah.

“Penentuan desa binaan dilakukan melalui pemetaan dan analisis terhadap beberapa aspek strategis, di antaranya jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta konsentrasi titik kerawanan keimigrasian di wilayah tersebut. Dengan terbentuknya Desa Binaan Imigrasi, diharapkan dapat tercipta sistem deteksi dini yang lebih efektif dalam mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), maupun tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM),” jelas Anak Agung Gde Kusuma Putra.

Melalui pengukuhan ini, Kantor Imigrasi Singaraja berharap sinergi antara pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan terkait dapat semakin diperkuat dalam rangka menciptakan tata kelola pengawasan keimigrasian yang responsif, adaptif, dan berbasis partisipasi masyarakat.

Program Desa Binaan Imigrasi juga diharapkan mampu meningkatkanpemahaman masyarakat terhadap migrasi aman dan prosedural sekaligus memperkuat perlindungan terhadap warga dari potensi tindak pidana transnasional. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *