Mojokerto – News PATROLI. COM –
Jajaran Satreskrim Polres Mojokerto dan Kejaksaan Negeri Mojokerto menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang dilakukan inisial Satuan (43), seorang badut penjual mainan, terhadap ibu mertuanya sendiri di Kabupaten Mojokerto. Dalam reka ulang tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 48 adegan yang berlangsung di lokasi kejadian dan disaksikan ratusan warga.
Rekonstruksi digelar di rumah kontrakan yang berada di Dusun Sumbertempur, RT 02 RW 01, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jumat (22/5/2026) pagi.
Sementara itu kuasa hukum Tersangka Satuan, Advokat Alex Askohar, SH, MH, menjelaskan bahwa Kliennya tersebut memperagakan langsung seluruh rangkaian peristiwa mulai dari kedatangannya ke rumah hingga melarikan diri usai melakukan aksi pembunuhan.
Dijelaskan oleh Pengacara Kondang Jawa Timur itu, bahwa Sejak pukul 08.50 WIB, proses rekonstruksi berlangsung dengan pengamanan ketat aparat kepolisian, dan Warga yang penasaran memadati area sekitar lokasi untuk menyaksikan jalannya reka ulang kasus yang sempat menghebohkan masyarakat tersebut yang berjalan sukses dan lancar itu.
Advokat yang akrab disapa Pak Alex ini juga menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan bersama tim dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto guna melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahap selanjutnya.
“Total ada 48 adegan yang diperagakan oleh tersangka, mulai dari datang ke lokasi hingga melarikan diri setelah kejadian,” ucap Pak Alex kepada puluhan wartawan di lokasi Rekontruksi.
Pria yang juga menjabat sebagai Direktur LBH ( Lembaga Bantuan Hukum ) Permata Law Kota Mojokerto ini juga menjelaskan bahwa pihaknya selaku Kuasa Hukum tersangka, akan berusaha dalam ber-acara di persidangan nantinya akan melakukan pembelaan terhadap kliennya tersebut, apalagi perbuatan yang dilakukan klien nya itu Tidak direncanakan, karena itu Spontan terjadi. ” Tersangka, atau klien kami saat rekontruksi sempat terlihat menangis, dan mengatakan sangat menyesali perbuatannya, Apalagi ada anak nya yang bernama Barra yang masih berusia 3 tahun yang harus ia tinggalkan. ” ucap Pak Alex didampingi para Staf dan Ajudannya.
Ditempat terpisah, Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima wirdhan menegaskan, dari hasil rekonstruksi tersebut tidak ditemukan fakta baru. Seluruh adegan yang diperagakan tersangka disebut sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidik sebelumnya.
“Tidak ada fakta baru, semuanya sesuai dengan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik,” tambahnya.
Dalam reka ulang itu, aksi pembunuhan terhadap korban, Siti Arofah (53), diperagakan pada adegan ke-38. Saat itu korban datang ke rumah kontrakan putrinya dan memergoki tersangka tengah melakukan kekerasan terhadap istrinya, Yuni.
Mengetahui aksinya diketahui korban, tersangka diduga panik lalu mengambil pisau dapur dan menusuk perut korban sebelum menggorok lehernya hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Polisi juga memastikan kondisi psikologis tersangka dalam keadaan normal saat melakukan aksinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, Satuan dinyatakan sadar penuh dan tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun gangguan kejiwaan.
“Hasil pemeriksaan psikologi menunjukkan tersangka dalam kondisi waras dan sadar ketika melakukan perbuatannya,” jelas Aldhino.
Seperti diketahui bahwa Kasus tersebut bermula pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB saat tersangka diduga menganiaya istrinya di rumah kontrakan mereka. Pelaku disebut emosi setelah ajakannya untuk berhubungan badan ditolak dan menaruh curiga istrinya memiliki pria lain.
Di tengah penganiayaan itu, korban Siti Arofah masuk melalui pintu belakang rumah dan berusaha menolong putrinya. Namun nahas, korban justru menjadi sasaran amukan tersangka hingga tewas bersimbah darah.
Usai kejadian, tersangka Sat sempat melarikan diri. Namun beberapa jam kemudian, tim gabungan Unit Resmob dan Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkapnya di kawasan Asemrowo, Surabaya sekitar pukul 13.30 WIB.
Akibat perbuatannya, tersangka yang merupakan bapak tiga anak itu dijerat Pasal 466 ayat (2), Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta Pasal 458 ayat (1) KUHP.( Ton )










