Bupati Sumenep Achmad Fauzi Didampingi Kadinsos Salurkan Langsung BLT DBHCHT 2026 ke Petani dan Buruh Pabrik

banner 120x600
banner 336x280

Sumenep – News PATROLI.COM –

Ribuan buruh tani tembakau dan pekerja pabrik rokok di Kabupaten Sumenep tersenyum lega. Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT-DBHCHT) Tahun 2026 sebesar Rp900 ribu per orang.

Penyaluran bantuan dilakukan secara simbolis dan diserahkan langsung oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, di PR Bumitama, Desa Blambangan, Kecamatan Lenteng, Rabu (29/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, Bupati hadir didampingi Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep, Abd. Rahman Riadi.

Bupati yang akrab disapa Cak Fauzi ini menegaskan bahwa sektor pertembakauan adalah tulang punggung perekonomian daerah. Kehadiran pemerintah memberikan BLT ini bukan sekadar bantuan sosial biasa, melainkan bentuk apresiasi nyata atas kerja keras para buruh.

“Para buruh pabrik maupun petani tembakau adalah garda depan penggerak ekonomi Sumenep. Pemerintah hadir untuk memastikan mereka terlindungi. Dana ini adalah bentuk penghargaan atas keringat dan kontribusi mereka,” ujar Cak Fauzi di hadapan para penerima manfaat.

Cak Fauzi juga berpesan agar bantuan tunai ini dimanfaatkan secara bijak untuk kebutuhan pokok keluarga, biaya pendidikan anak, atau modal kegiatan produktif. Ia menjamin seluruh alokasi DBHCHT dikelola secara transparan dan tepat sasaran.

Baca juga :  Sinergi Pemkab Situbondo dan Perhutani KPH Bondowoso dalam Gerakan Penanaman Pohon Peringatan Hari Bumi 2026

Sementara itu, Kepala Dinsos P3A Sumenep, Abd. Rahman Riadi, membeberkan rincian penyaluran bantuan tahun ini. Pemkab Sumenep menyiapkan total anggaran sebesar Rp2,34 miliar yang menyasar 2.600 penerima manfaat.
Rinciannya meliputi:

1.632 buruh pabrik rokok dari 61 perusahaan rokok di Sumenep.

968 buruh tani tembakau yang tersebar di 30 desa dari berbagai kecamatan.

Setiap penerima mengantongi bantuan sebesar Rp300.000 per bulan untuk alokasi Juni, Juli, dan Agustus. Dana tersebut dicairkan sekaligus senilai Rp900.000 melalui BPRS Bhakti Sumekar.

“Kami pastikan cair utuh Rp900 ribu tanpa potongan sepeser pun. Data penerima juga merupakan hasil verifikasi ketat dan sinergi antara Dinsos P3A, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, serta Dinas Ketenagakerjaan agar tidak ada celah salah sasaran,” tegas Abd. Rahman.

Adapun kriteria penerima telah disaring ketat, yakni wajib ber-KTP Sumenep, aktif bekerja sebagai buruh tani/pabrik rokok, serta bukan dari kalangan ASN, TNI/Polri, PPPK, maupun perangkat desa.

Dinsos P3A mengimbau para penerima untuk segera melakukan pencairan di BPRS Bhakti Sumekar sebelum batas akhir pada 31 Agustus 2026. Jika tidak diambil hingga batas waktu tersebut, dana secara otomatis akan dikembalikan ke Kas Daerah.
(Hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *