Satpol PP Kota Mojokerto dan Tim Gabungan Gencar Melakukan Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal

Petugas Satpol PP Kota Mojokerto dan Tim gabungan saat melakukan Razia pemberantasan rokok ilegal di Wilayah Kecamatan Prajurit Kulon
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto, News PATROLI.COM –

Saat ini Pemerintah Kota Mojokerto melalui leading Sector Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) sedang gencar gencarnya menggelar operasi gabungan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026, dan Operasi dilakukan di 15 titik di tiga Kecamatan yang ada di Kota Mojokerto. Pada Rabu (19 /8/2026) pagi.

Operasi gabungan menyasar tiga wilayah di Kota Mojokerto, yakni Kecamatan Magersari, Kecamatan Prajurit Kulon, dan Kecamatan Kraggan, dan Tim petugas gabungan melakukan pemeriksaan di berbagai lokasi penjualan, mulai dari toko, warung hingga lapak-lapak pedagang yang menjual produk hasil tembakau.

Usai melakukan Operasi gabungan, Kasatpol PP Kota Mojokerto melalui Sutikno SH, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menegaskan, operasi bersama ada 15 titik yang telah menjadi sasaran, satu kecamatan ada 5 titik. Jadi ada tiga kecamatan yang telah disisir, namun dari hasil pantauan dan operasi kami tidak ada ditemukan cukai rokok ilegal, ujarnya datar, saat memberikan keterangan Pers di Kamtor Pol PP Kota Mojokerto.

Baca juga :  Setahun Menanti Kepastian, Gunawan Korban Rumah Roboh Akibat Penggusuran Pasar Dekon Lapor Polisi
Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto Sutikno, SH, didampingi Bea Cukai Sidoarjo saat memberikan keterangan kepada para Wartawan

Dalam Operasi gabungan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal ini dilakukan sebagai bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026.

Dalam giat ini pihak Satpol PP Kota Mojokerto ini sudah lima kali dalam operasi pemberantasan barang kena cuka di wilayah Kota Mojokerto.

Giat tersebut juga diberikan edukasi. Supaya bisa menekan semaksimal mungkin peredaran rokok ilegal di kota Mojokerto tidak ada.

Petugas penegak Perda di Kota Mojokerto, juga menghimbau kepada pelaku usaha yang menjual rokok supaya kalau ada tawaran tawaran yang tidak ada pita cukainya mohon ditolak, karena ada sanksi hukum.

“Kalau ada tawaran tawaran rokok ilegal mohon di tolak, meskipun dengan harga murah. Karena bisa dikenakan denda,” tegas Sutikno Sekretaris Pol PP Kota Mojokerto tersebut.

Disebutkan pula bahwa Tim Gabungan saat melakukan Razia atau operasi ini demi untuk mengamankan pendapatan Negara sesuai dengan undang undang. (Ton/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *