Ponorogo – News PATROLI.COM –
Pelaksanaan rehabilitasi SDN Ngrupit 1 Jenangan, Ponorogo, mendapat sorotan dari Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Ponorogo, Endar Riyanto, S.Kom. Ia mempertanyakan urgensi proyek tersebut lantaran jumlah siswa yang ada di sekolah itu disebut tidak mencapai 30 siswa untuk seluruh jenjang kelas.
Menurut Endar saat di konfirmasi Awak Media Pada Rabu 2/9/2026 memberikan keterangan bahwa kondisi tersebut semestinya menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menentukan skala prioritas pembangunan maupun rehabilitasi fasilitas pendidikan. Terlebih, masih terdapat sekolah lain yang dinilai memiliki kebutuhan lebih mendesak.
“Kalau jumlah siswanya tidak sampai 30 anak untuk seluruh kelas, tentu perlu dipertanyakan apakah rehabilitasi dengan anggaran sebesar itu benar-benar menjadi prioritas,” ujar Endar.
Ia menilai, proyek dengan nilai anggaran mencapai lebih dari Rp600 juta jangan sampai justru menjadi pemborosan anggaran apabila pemanfaatannya tidak sebanding dengan kebutuhan dan jumlah peserta didik yang dilayani.
Sorotan tersebut, lanjut Endar, menjadi semakin relevan di tengah kebijakan pemerintah yang saat ini tengah gencar melakukan efisiensi anggaran. Menurutnya, setiap rupiah anggaran daerah maupun negara harus diarahkan pada program yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Pemerintah sedang getol melakukan efisiensi anggaran. Jangan sampai ada anggaran ratusan juta yang akhirnya kurang maksimal pemanfaatannya. Masih banyak sekolah yang kondisinya membutuhkan perhatian dan mungkin lebih layak mendapatkan prioritas,” tegasnya.
Endar juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengenai regrouping sekolah dengan jumlah siswa yang minim.
Menurutnya, regrouping bukan semata-mata persoalan menggabungkan sekolah, tetapi juga berkaitan dengan efektivitas pengelolaan pendidikan, termasuk ketersediaan dan pemerataan tenaga pengajar.

Sekolah dengan jumlah siswa yang sangat sedikit, kata dia, perlu mendapatkan evaluasi menyeluruh sebelum pemerintah mengalokasikan anggaran besar untuk pembangunan maupun rehabilitasi.
“Pemerintah Ponorogo sendiri sudah mengambil kebijakan regrouping terhadap sekolah yang jumlah siswanya sedikit. Salah satu pertimbangannya juga karena tenaga pengajar yang tersedia terbatas. Karena itu, kebijakan pembangunan dan rehabilitasi seharusnya juga sinkron dengan kebijakan tersebut,” jelasnya.
Endar berharap pemerintah daerah melakukan kajian secara menyeluruh sebelum memastikan pembangunan atau rehabilitasi fasilitas pendidikan pada sekolah dengan jumlah siswa yang minim.
Menurutnya, kajian tersebut setidaknya perlu mempertimbangkan jumlah siswa, kondisi bangunan, proyeksi jumlah peserta didik beberapa tahun ke depan, kebutuhan tenaga pendidik, serta keberadaan sekolah lain di wilayah sekitar.
Ia menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas sarana pendidikan. Namun, pembangunan harus dilakukan berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan nyata di lapangan.
“Prinsipnya kami mendukung peningkatan kualitas pendidikan. Tetapi jangan sampai semangat membangun justru tidak sejalan dengan prinsip efisiensi. Kalau ada sekolah lain yang lebih membutuhkan, tentu itu yang harus menjadi pertimbangan,” pungkas Endar.
Sorotan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Ponorogo agar setiap kebijakan penganggaran di sektor pendidikan benar-benar tepat sasaran, efektif, serta memberikan manfaat maksimal bagi peserta didik dan masyarakat.










