MOJOKERTO, Newspatroli.com
Bupati Mojokerto dr. Hj. Ikfina Fahmawati, M.Si, didampingi Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj. Ayni Zuroh, M.Si, menghadiri Rapat Paripurna yang digelar oleh DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (16 /09 / 2021 ). Sebelum menyampaikan sambutannya, Bupati Ikfina, menyampaikan permintaan maaf bahwa, bahwa Wakil Bupati Gus Barra tidak bisa hadir dalam sidang paripurna hari ini karena ada kepentingan dinas lain.
Sementara itu Bupati Ikfina dalam sambutannya pada sidang paripurna menyampaikan laporan tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.” Dokumen tersebut penting artinya dalam penyusunanRancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, hal ini merupakan bentuk kesepahaman dan cermin dari keinginan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai wakil rakyat yang duduk dalam struktur pemerintahan ” ucap Bupati dalam menyampaikan sambutan awalnya.
Dalam kesempatan ini Bupati Ikfina juga menyampaikan, bahwa sesuai Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah yang secara operasional ditegaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang Penyusunan perubahan Anggaran Daerah Kabupaten Mojokerto penyusunan rancangan perubahan APBD tahun 2021 juga masih berpedoman pada rpjmd Kabupaten Mojokerto tahun 2016-2021 yang dijabarkan lebih lanjut dalam RKPD perubahan tahun 2020-2021.
Dalam penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020-2022 , Pemkab Mojokerto telah menyusun rencana kerja Pemerintah Daerah serta dengan memperhatikan saran dan pendapat yang disampaikan dalam proses pembahasan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran ..Sementara perubahan beberapa waktu yang lalu dalam dalam penyusunan rancangan anggaran pendapatan daerah mengalami perubahan yaitu :
Pendapatan Asli Daerah Rp. 540.120.371.981
Pajak Daerah Rp. 332.547.486.014, Retribusi Daerah Rp. 43.512.366.634, hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisakan Rp. 4.743.936.318, Lain-lain PAD yang Sah Rp. 159.316.583.015.
Pendapatan Transfer Rp.1.841.578.920.059 yang berasal dari Pendapatan Transfer Pemerintah pusat Rp.1.682.157.499.000
Pendapatan Transfer antar Daerah Rp.159.421.421.059
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp.74.077.000.000
Belanja Rp.1.772.016.201.433
Dengan rincian Belanja pegawai Rp.1.104.215.214.179, Belanja barang dan jasa Rp.625.873.171.067, Belanja Hibah Rp.40.606.566.187, Belanja Bantuan Sosial Rp.1.321.250.000
Belanja Modal Rp.322.451.399.087
Yang diperuntukan untuk Belanja modal peralatan dan Mesin Rp.69.634.084.483, Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp.93.124.854.035, Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi Rp.158.534.488.786, Belanja Modal Aset Tetap Lainya Rp.1.157.971.786
Belanja Tak Terduga Rp.32.549.324.782
Belanja Transfer Rp.468.776.292.040
Belanja Bagi Hasil Rp.42.866.376.420, Belanja Bantuan Keuangan Rp.425.859.990.318
Jumlah belanja Rp.2.595.776.292.040 dan Surplus (Defisit) Rp.140 Milyard . ( Harun )










