banner 700x256

Direktur PT. Syufa Tata Graha, Pengembang asal Surabaya Diringkus Polresta Sidoarjo

banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Berbagai macam cara untuk mendapatkan uang besar tidak perduli walaupun itu sudah jelas melanggar Undang Undang dan aturan Hukum yang ada di Negara yang Kita cintai ini namun tetap saja diterjang.
Seperti yang dilakukan tersangka YT laki-laki 54 Tahun, Direktur PT. SYUFA TATA GRAHA asal Kecamatan Genteng Kota Surabaya.

Dimana YT telah melakukan penjualan perumahan tidak memiliki izin dan objek tanah yang
dijual sertifikatnya masih dijaminkan di Bank dan hal tersebut tidak diberitahukan kepada
pembeli ketika dilakukannya ikatan jual beli di Notaris sehingga sampai saat ini pembeli
tidak mendapatkan sertipikat atas tanah yang telah dibelinya.

Menurut kerterangan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam Pers Release di Mako Polresta Senin, (18/9/2023). Pada tanggal 23 Mei 2018 Polresta Sidoarjo telah menerima laporan dari ABH laki – laki 39 tahun asal Kec. Sawahan Kota Surabaya terkait dengan adanya dugaan penipuan atau penggelapan berkaitan dengan penjualan perumahan yang dilakukan YT.

Bahwa ABH melaporkan telah dirugikan terkait dirinya yang telah melakukan pembayaran lunas atas pembelian sebuah rumah di Perumahan Premium Regency Desa Jumputrejo Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo, namun hingga saat ini belum menerima sertipikat atas rumah tersebut.

Peristiwa itu bermula (5/12/2014) dimana ABH dan YT melakukan ikatan jual beli di hadapan Notaris dengan objek sebidang tanah atau bangunan rumah seluas kurang lebih 90 M2 yang merupakan sebagian dari SHM Induk tanggal 02 Juli 2014 yang seluruhnya seluas 4.071 M2 yang terletak di Perumahan Premium Regency Desa. Jumputrejo Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo seharga Rp.145.000.000,-
dan telah terbayar lunas, tuturnya.

Ia menjelaskan, Dalam Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Kuasa tercantum Pasal 4 – Pihak pertama
YT menyatakan dan menjamin sepenuhnya kepada pihak kedua ABH baik sekarang maupun nanti dikemudian hari bahwa : a. Segala yang dijualnya adalah benar sebagai miliknya sendiri, tidak dijaminkan secara bagaimanapun juga kepada pihak lain, tidak diberati dengan beban-beban apapun, tidak menjadi sengketa dan tidak dalam keadaan disita, sehingga pihak kedua tidak akan mendapat gangguan dan/atau rintangan dari pihak lain mengenai hal itu. Bahwa ternyata sebelum adanya perikatan tersebut pada tanggal 05 Mei 2014 Pelaku

YT telah melakukan pengajuan Pembiayaan Kredit di Bank Muamalat Surabaya sebesar Rp. 5 Milyard dengan jaminan 12 objek tanah yang terdiri dari 6 buah SHM seluas 4.071 M2 a.n. YT dan 6 peta bidang tanah seluas 1.896 M2. Selanjutnya 6 buah SHM seluas 4.071 M2 tersebut dilakukan penggabunggan pada tanggal 02 Juli 2014 menjadi SHM Induk a.n. YT (yang menjadi objek jual beli).

Baca juga :  Polresta Sidoarjo Terima Kunjungan Edukasi TK Dharma Wanita Persatuan Jabaran

Bahwa SHM Induk tersebut kemudian dipecah menjadi 26 SHM seluruhnya atas nama YT, dimana salah satu diantaranya yang seharusnya menjadi hak ABH namun ternyata sampai saat ini sertipikat masih menjadi jaminan berada di Bank Muamalat Surabaya dan mengalami kredit macet pada akhir tahun 2015.
YT merupakan Direktur dari PT. SYUFA TATA GRAHA sejak Tahun 2014 yang bergerak dibidang property yaitu pembangunan dan penjualan perumahan, jelasnya.

Lanjut Kapolresta, Terkait dengan kegiatan penjualan perumahan di Premium Regency tersebut YT mengaku melakukan penjualan secara pribadi atau perorangan sebanyak 26 unit dan seluruhnya telah laku terjual. Bahwa dalam pelaksanaan pemasaran dan penjualan perumahan Premium Regency tersebut YT mengaku tidak memiliki perijinan apa pun.

Sejak perkara berproses dalam tahap Penyidikan pada tahun 2020, Penyidik sudah memanggil YT untuk diperiksa sebagai saksi namun yang bersangkutan tidak pernah hadir, dan keberadannya tidak diketahui.
Kemudian tanggal 30 Agustus 2023 Penyidik mendapatkan informasi keberadaan yang bersangkutan di sebuah tempat di wilayah Kec. Sidoarjo Kota, selanjutnya Penyidik berhasil membawa yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Terhadap YT ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan saat untuk kepentingan pemeriksaan YT ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo.

Selain ABH, terdapat 2 Laporan Polisi yang lain dengan terlapor YT terkait dengan pembelian perumahan Premium Regency Desa. Jumputrejo Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo yang sertifikatnya belum diterima oleh pembeli SM dengan kerugian sebesar Rp.240.000.000,- Dan I dengan kerugian sebesar Rp185.000.000,-

Kini tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP Pidana Penjara 4 Tahun. atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman Pidana Penjara 4 Tahun. atau Pasal 154 Jo Pasal 137 UU RI No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Setiap orang dilarang menjual satuan lingkungan perumahan atau lisiba yang belum
menyelesaikan status hak atas tanahnya. Ancaman pidana 5 Tahun atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- pungkas Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro. (Ags/MW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *