banner 700x256

Dispendukcapil Kota Blitar Mulai Terapkan Aturan Baru Penulisan Nama e-KTP

banner 120x600
banner 336x280

Kota Blitar, Newspatroli.com

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar mulai menerapkan peraturan baru penulisan nama pada e-KTP. Langkah itu menindak lanjuti Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, Jumat (03/06/2022).

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dispendukcapil Kota Blitar, Pendik Dwi Prasetyo mengatakan aturan baru soal penulisan nama itu sudah mulai disosialisasikan pada masyarakat sejak bulan lalu. Sosialisasi dilakukan secara langsung melalui program mobiling dan memanfaatkan media sosial dinas setempat. Menurutnya terdapat beberpa hal yang harus disesuaikan dengan Permendagri No. 73 Tahun 2022. Diantaranya pencatatan nama paling sedikit dua kata, menggunakan paling banyak 60 huruf termasuk spasi, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir serta lainnya.

Baca juga :  Komisi A DPRD Sidoarjo Sidak Batas Tanah Fasum Jalan di Desa Kemiri, Dorong Pengukuran Ulang oleh BPN

“Informasi berkaitan dengan dokumen kependudukan pasti langsung kami sosialisasikan pada masyarakat. Terutama yang di media sosial,” terangnya.

Ia menegaskan aturan itu sudah mulai diberlakukan untuk perekaman data e-KTP yang baru. Sementara bagi masyarakat yang sudah memegang e-KTP sebelum aturan itu terbit, maka tidak akan mengalami perubahan. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada masyarakat yang keberatan dengan adanya aturan tersebut.

“Alhamdulillah sampai sekarang tidak ada yang protes saat kami jelaskan. Mudah-mudahan tidak ada yang keberatan ya,” jelasnya

Ia menambahkan perekaman e-KTP bagi masyarakat Kota Blitar bisa dilakukan di kantor dinas. Sedangkan untuk pemula usia 17 tahun, bisa memanfaatkan program mobiling di sekolah-sekolah secara terjadwal. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *