Sidoarjo, newspatroli.com
Dalam Pengesahan perubahan kedua Perda nomor 8 tahun 2015 tentang pilkades, tidak banyak pasal yang berubah. Hanya pasal 22 ayat 1 poin J dihapus.
Pasal tersebut sebelumnya berbunyi, syarat Calon Kepala Desa (Cakades) tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme dan tindak pidana makar.
“Poin J ini dihapus karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” Kata Warih Andono Ketua Pansus DPRD Sidoarjo tentang Pilkades, Senin (27/12/2021).
Artinya, penghapusan pasal 22 ayat 1 poin J, membuat Calon Kepala Desa (Cakades) yang pernah melakukan tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme dan tindak pidana makar, diperbolehkan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.
Juru bicara fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo Nurhendriyati Ningsih menyampaikan setelah dilakukan kajian dan analisis Raperda terkait Pilkades ini menyetujui untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
“Setelah mencermati dan menganalisis kami menyetujui Raperda tersebut untuk disahkan,” ujar Ketua DPD Partai NasDem Sidoarjo.Mendapat persetujuan dari fraksi-fraksi, Ketua DPRD Sidoarjo H. Usman berdasarkan pendapat akhir tentang Pilkades dapat disetujui.
Dengan demikian Raperda nomor 8 tahun 2015 tentang pilkades disetujui menjadi keputusan DPRD dan ditetapkan dalam berita acara keputusan bersama antara DPRD Sidoarjo bersama Pemkab Sidoarjo, Tuturnya. (Ags/MW)










