Mojokerto, News PATROLI.COM – Pembangunan proyek Bendung Wonokerto Kecamatan Kutorejo senilai Rp4,1 miliar di Mojokerto yang saat ini masih dalam pelaksanaan terus disoal oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto ini karena adanya dugaan ketidaksesuaian dan potensi masalah b balik proses lelangnya, termasuk dugaan kompetensi pemenang lelang yang tidak memadai.
Meskipun demikian, proyek ini tetap dilanjutkan karena dianggap penting untuk irigasi dan kesejahteraan petani di Mojokerto, namun dikawal ketat oleh berbagai pihak, termasuk DPRD dan Dinas PUPR.
Permasalahan yang disorot
Dugaan ketidaklayakan pemenang lelang: Ada tudingan bahwa PT Cumi Darat Konstruksi, perusahaan pemenang tender, tidak memiliki pengalaman yang cukup untuk mengerjakan proyek tersebut.
Potensi konsekuensi hukum:
” Karena dugaan di atas, ada kekhawatiran terhadap potensi masalah hukum terkait pembayaran proyek jika prosesnya tidak sesuai aturan, ” ucap Hj. Ayni Zuroh SE MM Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto.
Untuk itu wanita yang akrab disapa Ning Zuroh ini meminta kepada Komisi III yang membintangi ini, untuk memberikan pengawasan ketat ketat. ” Kami DPRD Kabupaten Mojokerto menegaskan tidak ingin menghambat proyek yang bermanfaat ini, namun meminta agar pengerjaannya tidak dilakukan secara asal-asalan dan memastikan tidak ada penyimpangan, ” pinta Ning Zuroh.
Semmentara Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto telah memberikan klarifikasi, terkait dugaan ketidaksesuaian, sambil menegaskan bahwa proyek ini sudah sesuai peraturan yang berlaku.
Pengawasan melibatkan banyak pihak: Pengawasan proyek ini melibatkan berbagai pihak seperti PUPR, Kejaksaan, Polres Mojokerto, dan konsultan pengawas untuk memastikan kelancaran dan kualitas pengerjaan.
Dijelaskan bahwa Dampak positif proyek: Proyek ini dianggap penting karena akan mengairi sekitar 90 hektar sawah, sehingga dapat meningkatkan produktivitas petani dan perekonomian di wilayah tersebut.
Namun demikian Pihak DPRD Kabupaten Mojokerto tetap konsisten dengan tegas bahwa ada ketidakberesan dengan Proyek Dam Wonokerto itu. ” Mulai dari awal perusahaan ini tidak kompeten untuk menjadi pemenang lelang. (Cumi Darat Konstruksi) ini tidak layak karena tidak mempunyai pengalaman sama sekali,” ungkap Ayni Zuroh.
Sehingga jika ini diteruskan tentu akan berpotensi ada konsekuensi hukum terhadap pembayaran pengerjaan proyek senilai Rp 4,1 miliar.
Namun di sisi lain, DPRD juga tidak mau menghambat proyek ini karena berdampak dan memberikan asas manfaat cukup besar kepada lahan pertanian seluas 90 hektare di dua desa.
”Proyek strategis ini ditunggu-tunggu masyarakat, kita tidak mau sampai berhenti, tetapi kami juga tidak mau dikerjakan rekanan yang tidak sesuai kompetensinya. Jadi saat ini kita urai untuk mencari solusi terbaik,” tegasnya. ( Fadhil/ Rin / ADV )










