banner 700x256

Ketua Komis A DPRD Sidoarjo Gelar Hearing dengan PT. Bernofarm Pharmacetiucal Terkait Sengketa Lahan di Desa Tebel Sidoarjo

banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo News PATROLI.COM –  

Rabu, (20/9/1023). Ketua Komisi A Dhamroni bersama Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Kayan. SH. kembali menggelar Hearing terkait penutupan tembok PT. Bernofarm Pharmaceutical yang konflik dengan Warga Kelompok Danarestu Desa tebel Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

Turut hadir dalam Agenda Hearing tersebut Perwakilan PT.Bernofarm, Camat Gedangan, Kepala Desa Tebel, warga Danarestu serta dari dinas PMD, PUPR, serta wakil ketua DPRD Sidoarjo H.Kayan, Ketua Komisi A Dhamroni Chudlori, Wakil Ketua Komisi H.Haris, anggota komisi Warih Andono, Choirul hidayat, Muzayyin.

Ketua Komis A DPRD Sidoarjo Gelar Hearing dengan PT. Bernofarm Pharmacetiucal Terkait Sengketa Lahan di Desa Tebel Sidoarjo

Ketua Komisi A Damroni Chudlori mengatakan” kami menghadirkan semua pihak biar bisa segera selesai namun dari pihak warga yakni sebagai penjual tidak dapat hadir dalam pertemuan ini” tegasnya.

Ditempat yang sama Dimas Yehamura Al-Farauq selaku Kuasa hukum Warga Danarestu mengatakan, kronologi awal konflik warga dengan PT. Bernofarm sudah berlangsung selama satu tahun ini, warga meminta agar akses jalan bisa dibuka kembali dan temboknya di bongkar, jalan yang sebelumnya di tutup dengan seng dan sekarang malah sudah di tembok” jelasnya.

“Dimas juga menyoroti peran Bupati Sidoarjo seharusnya bisa melindungi dan memperjuangkan rakyat kecil dalam memperoleh kesejahteraan dan keadilan, kita sudah pegang kesepakatan dengan pemilik tanah dan warga, serta pihak Desa dan kecamatan namun semua tidak jalan tapi Bupati kok hanya diam saja” ungkapnya.

Langgeng selaku perwakilan dari warga Danarestu mengatakan, warga memanfaaatkan jalan itu untuk menunjang kepentingan warga, selain itu warga ingin PT Bernofarm membeli tanahnya untuk perluasan pabrik tapi ternyata dihargai dengan harga rendah dan warga menolak, kami ingin dibeli dengan harga yang wajar ” tegasnya.

Sementara itu Wakil ketua DPRD Sidoarjo H.Kayan mengatakan” Kasus warga dengan PT. Bernorfarm ini sudah hampir satu tahun, Kayan mengharapkan kades Tebel bisa segera menyelesaikan di tingkat Desa, kades harus duduk bareng dengan warga agar masalah ini cepat selesai” ucapnya

Baca juga :  Masyarakat Pesisir Sidoarjo Lestarikan Tradisi Nyadran Dewi Sekardadu dalam Rangka Harjasda ke-167

Kami juga mengharapkan pada warga dan semua pihak bisa mengalah dengan egonya masing-masing dan ngopi bareng untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini, karena sebenarnya ini bisa menjadi sama sama menguntungkan Warga bisa bekerja di pabrik sebagai Karyawan, sedangkan Pabrik juga membutuhkan warga untuk menjaga lingkunganya” imbuhnya.

“Jika ada warga yang menggugat adanya penutupan saluran air maka seharusnya Pemerintah desa Tebel harus tau bersikap bagaimana, karena harus bisa berbuat secara adil dan bijaksana dan jika nantinya masuk ke ranah hukum maka Pemerintah Desa juga terkena imbasnya” tuturnya.

Penasihat Hukum PT Bernofarm Sahala Panjaitan mengatakan” kami datang kesini karena undangan DPRD Sidoarjo, dan sebenarnya untuk kasus ini sudah di tangani Kejaksaan, memang kami sudah mendapat tawaran dari warga seluas 7.723 M2 dengan proposal tanggal 21 januari 2023 ,dengan tawaran pertama warga mengajukan 20 juta/M2, kemudian turun menjadi 15 juta/M2, namun terakhir warga menawarkan sejumlah 21 milyar berupa tanah saja belum ada bangunan” tegasnya.

Ketua Komisi A Dhamroni Chudlori mengatakan, antara warga dengan PT. Bernofarm kami harapkan bisa duduk bersama, tugas kami sebagai dewan hanya bisa menfasilitasi semua pihak untuk mencari solusi yang terbaik, sedangkan hasil dari hearing hari ini sebaiknya PT. Bernofarm dan masyarakat bisa bermusyawarah dengan baik agar bisa mendapatkan titik temu dan solusi yang baik” jelasnya. ( Ags/MW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *