Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo menerima aduan warga Perumahan Umum (Perum) Griya Masangan Asri terkait permasalahan fasum dan fasos pada Selasa (28/03/2023). Ketua RW 8, perumahan Griya Masangan Asri mewakili warganya mengadukan tentang pengembang yang belum menyerahkan fasum dan fasos kepada Pemkab Sidoarjo sehingga kerusakan tidak dapat diperbaiki.
“Warga Masangan mengadu ke saya, terkait rusaknya fasum di perumahannya. Mohon pengembang memenuhi hak-hak warga dan berharap ada solusi terbaik,”kata Bambang Riyoko Wakil Ketua DPRD saat turut hadir menemui warga Masangan.
Ahmad wakil dari pengembang PT. PT Prasetyo Jaya Makmur Abadi menyatakan bahwa sertifikat Fasum dan fasos ada, PT sudah mengisi blangko namun belum sempat menyerahkan ke DP2CKTR, terkait kerusakan PT bersedia jika sekedar sumbangan .
“Untuk perbaikan jalan rusak dan tenaga keamanan warga telah membayar kepada pengembang, sehingga PT berkewajiban memperbaiki,”kata Anang Siswandoko Wakil Ketua Komisi C. Sedangkan Triyanto Kabid Perumahan DP2CKTR membenarkan jika perwakilan PT sudah berencana menyerahkan fasum, yang terpenting adalah fasum diserakan kepada pemkab dalam kondisi baik dan layak untuk dimanfaatkan.
“Andai pengembang sudah menyerahkan kepada pemkab, pasti tidak akan ada keluhan masyarakat. Masih banyak pengembang yang belum atau enggan menyerahkan apa kerna biaya tinggi atau siasat pengembang berharap DP2CKTR bisa menjelaskan ?” tanya Suyarno, Ketua Komisi C.
Triyanto menjelaskan Perbup 97 tahun 2001 penyerahan PSU dengan 3 syarat, jika pengembang kabur warga bisa mengajukan mengetahui RW dan Desa. “Untuk penyerahan, perlu melengkapi berkas untuk DP2CKTR PT butuh waktu 3 bulan untuk mengurus administrasi,”tegas Ahmad perwakilan pengembang.
(Ags/MW)










