banner 700x256

KPK Lampirkan Bukti Sidang Praperadilan Mantan Dirut Pertamina

banner 120x600
banner 336x280

Jakarta – News PATROLI.COM –

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melampirkan ratusan bukti melawan sidang praperadilan yang diajukan mantan Dirut PT Pertamina GKK (KA). KPK mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bukti tersebut disiapkan oleh tim biro hukum KPK. “Hari ini agenda sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka GKK adalah bukti dan keterangan ahli,” kata Ali.

“KPK menghadirkan bukti sebanyak 121 termasuk bukti elektronik,” ujarnya. Ali menyebut KPK telah melakukan penetapan tersangka sesuai prosedur.

“Kami yakin seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme hukum. Sehingga sudah seharusnya permohonan praperadilan dimaksud di tolak,” ucapnya.

Baca juga :  Warga Tri Jaya Menjadi Korban Pemalakan di Simpang Way Kunang Lampung Utara

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan KA sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Pertamina 2011-2021. KPK duga akibat perbuatannya, telah merugikan negara USD140 juta atau setara sekira Rp2,1 triliun.

Merasa keberatan atas penetapan tersangka, KA mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan itu didaftarkan pada 6 Oktober lalu. 

Duduk sebagai pihak tergugat adalah KPK dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sidang pertama telah digelar pada 16 Oktober lalu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *