banner 700x256

Perdagangan Orang Online Melalui Aplikasi Michat Dipatok Harga Rp250 ribu Hingga Rp400 ribu

banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Maraknya perdagang orang yang melalui online atau Aplikasi Michat kini sering terjadi dan sudah banyak yang ditangkap Polisi.

Seperti baru – baru ini Senin, (3/7/2023) Satreskrim Polresta Sidoarjo telah mengungkap kasus perdagangan orang yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial E.S. 45 tahun asal Tegalsari Surabaya.

ES. bekerja sebagai penjaga penginapan di salah satu penginapan di Bugurasih Kecamatan Waru Sidoarjo.

Dengan memperdagangkan korban yang berinisial Mawar 16 tahun asal Krian Sidoarjo. Menurut kerangan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam Perss Release di Mako Mapolresta, Ia menerangkan kronologi kejadian awalnya tersangka ES. menjajakan korban yang berinisial Mawar lewat Aplikasi Michat dan juga Aplikasi lainnya.

Baca juga :  Polres Bojonegoro Bongkar Jaringan Peredaran Sabu dan Ganja, 13 Tersangka Ditangkap

Apa bila ada kesepakatan harga maka akan menggunakan penginapan tersebut untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

Sedangkan harga yang yang disepakati sebesar Rp. 250.000-, Hingga sebesar Rp. 400.000,- untuk sekali kencan.

Apa bila Mawar laku Rp. 250.000-, ES. mendapatkan Rp. 50.000,- dan apa bila berlaku Rp. 400.000,- ES. dapat bagian Rp. 100.000,- terangnya.

Kapolresta Sidoarjo menambahkan” perdagangan tersebut sudah dilakukan oleh tersang beberapa bulan lamanya. Kini tersangka ES. dikenakan pasal 12 UU no.21 tahu 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan orang dimana hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahu, pungkas Kapolresta Sidoarjo. (Ags/MW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *