banner 700x256
Jember  

PKL Manfaatkan Bahu Jalan Provinsi di Kecamatan Kencong Ganggu Pengguna Jalan

banner 120x600
banner 336x280

Jember – News PATROLI.COM –

Pengguna jalan yang melintas terganggu dan kerap terjadi kemacetan diduga akibat Aktivitas para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memanfaatkan bahu jalan Provinsi di wilayah Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember Jawa Timur, kembali menjadi perhatian dan sorotan masyarakat. Keberadaan lapak pedagang di sepanjang ruas jalan tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan. Selasa (19/5/2026).

Pada sejumlah titik keramaian, terutama di sekitar kawasan pasar dan pusat aktivitas masyarakat, badan jalan tampak menyempit akibat keberadaan lapak pedagang dan kendaraan pengunjung yang hendak membeli yang parkir sembrono di tepi jalan. Kondisi tersebut menyebabkan kendaraan harus melambat dan kerap menimbulkan macet pada jam-jam sibuk.

Warga menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena ruas jalan Provinsi memiliki fungsi strategis sebagai jalur utama mobilitas Masyarakat. Selain menghambat arus kendaraan, aktivitas jual beli di bahu jalan juga dinilai membahayakan keselamatan pengendara lainnya yang melintas dijalur tersebut, khususnya kendaraan roda dua yang harus bermanuver menghindari parkir sembarangan dijalan tersebut.

Salah seorang warga Kencong, M. Soleh, mengungkapkan bahwa masyarakat berharap pemerintah segera melakukan langkah konkret untuk menata kawasan tersebut tanpa mengganggu kepentingan Umum serta mengabaikan kepentingan para pedagang kecil.

Baca juga :  Seleksi O2SN Jenjang SMP/MTS Negri/Swasta Cabor Atletik Putra dan Putri 2026 Wilayah Utara Kabupaten Jember

“Saya sudah berkoordinasi dengan Camat Kencong. Harapannya ada penataan yang baik sehingga pedagang tetap dapat mencari nafkah, namun keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan juga tetap terjaga,” tutur M. Sholeh.

Menurut warga, penanganan persoalan PKL di bahu jalan perlu dilakukan secara tegas nan humanis. Pemerintah diharapkan mampu memberikan solusi yang berimbang antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kepentingan umum dalam menjaga ketertiban lalu lintas.

Keberadaan PKL di bahu jalan dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2024 terkait ketertiban umum dan pemanfaatan ruang publik.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama Instansi terkait dapat segera melakukan evaluasi dan penataan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan penyediaan lokasi khusus bagi PKL agar aktivitas perdagangan tetap berlangsung tanpa mengganggu fungsi jalan dan keselamatan pengguna jalan yang melintas.

Hingga kini, aktivitas PKL di sepanjang bahu jalan Provinsi wilayah Kecamatan Kencong masih berlangsung dan terus menjadi perhatian dan sorotan warga maupun pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *