banner 700x256

Polisi Amankan Pelaku Pencabulan di Lingkar Timur Sidoarjo

banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap pelaku pencabulan MN terhadap N ( 25 ) Karyawan swasta asal kec Candi Sidoarjo .

Sementara itu Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam press release ungkap kasus pencabulan Kamis ( 08/07/2023) mengungkapkan ‘ kejadian bermula saat korban jam 21.30 wib korban N sepulang kerja menuju rumahnya yang beralamatkan di Kec. Candi
dengan menggunakan sepeda motor, sewaktu melintasi jalan di depan pergudangan SIER Jl.Lingkar Timur , tiba-tiba ada pengendara sepeda motor yang memepet korban dari sebelah
kanan, kemudian pelakumemepet korban dari sebelah kanan, kemudian pelaku langsung memegang payudara kanan korban dengan
menggunakan tangan kirinya” katanya.

” Selanjutnya korban terkejut dan berteriak, Mali maling, sambil mengejar pelakudibantu oleh pengendara lain, tidak lama kemudian pelaku terjatuh dan selanjutnya pelaku diamankan petugas ” ucapnya.

Baca juga :  Diduga Menjadi Otak Pencurian Material Proyek, Pelaksana Terancam Pasal Pidana

” Sedangkan barang bukti yang dapat diamankan berupa 1 Unit Sepeda motor merk Honda Beat yang dikendarai pelaku ” imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 281 KUHP Barang siapa dengan sengaja melanggar kesusilaan di muka umum .dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 ( dua ) tahun 8 ( delapan ) bulan Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang di tujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau
organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan. Ancaman Hukuman : Hukuman pidana penjara paling lama 12
(duabelas) tahun. (Ags/MW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *