banner 700x256

Satreskrim Polresta Sidoarjo Tangkap Terduga Pencuri Uang dan Perhiasan Asal Malang

banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Berbagai macam cara dalam meraup keuntungan untuk diri pribadi, tidak perduli walaupun itu merugikan orang lain, seperti yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial I (20) tahun asal Malang Jatim.

Baru – baru ini Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menangkap pelaku pencurian yang merupakan pembantu rumah tangga dari korban yang beralamatkan di Perumahan Citra Garden Desa Entalsewu kecamatan Buduran Sidoarjo.

Sementara itu Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam press release mengungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo Selasa ( 16/05/2023) Ia mengatakan ” kronologi awal kejadian bermula saat Pelaku I (20 ) mengambil lembar Uang kertas pecahan $20, 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan $1,2 (dua) lembar uang kertas pecahan RM10, 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Won 10.000. Tanggal 19 April 2023, mengambil barang berupa 16 (enam belas) Uang pecahan USD 100 dengan jumlah USD 1600. Bahwa total uang yang didapatkan pelaku dari hasil pencurian tersebut sebesar Rp.23.460.000,- yang terdiri dari Rp.4.900.000,-(hasil penjualan 1buah emas antam sebesat 5 gram), Rp.880.000,-(hasil penjualan 2 (dua) membeli HP” ungkapnya.

Baca juga :  Respons Cepat Call Center 110, Polres Wonogiri Mediasi Keributan Hak Asuh Anak di Ngadirojo

Barang bukti yang dapat diamankan 2Barang bukti yang belum sempat dijual / ditukar berupa satu lembar uang kertas pecahan pecahan $20 b.3 (tiga) lembar uang kertas pecahan $1 dengan total $3 ,dua lembar uang kertas pecahan uang RM 10 dengan total RM 20 ( total RM 20 (dua puluhringgit malaysia)lembar uang kertas pecahan Won lembar uang kertas 10.000 pecahan Won ” imbuhnya.

“Sedangkan motif yang dilakukan pelaku Pelaku ingin menguasai barang milik orang lain
,selanjutnya akan dijual dan hasilnya akan dipergunakanuntuk membayar hutang dan membeli barang lain sesuai keinginan pelaku” imbuh kusumo. membeli barang lain sesuai keinginan pelaku.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Ags/MW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *