banner 700x256

Teman Kencan Dianiaya di Hotel Sidoarjo

banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Jajaran Satuan Reserse kriminal Polresta Sidoarjo menangkap pelaku RMF ( 21 ) tahun warga asal Sumput yang nekat melukai teman kencanya di Hotel Sinar mayang Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo wahyu Bintoro menjelaskan dalam press release ungkap khasus tersebut Rabu ( 14/06/2023) di Mapolresta Sidoarjo. Ia mengatakan ” awal mula kejadian saat Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira jam 01.00 wib Polresta Sidoarjo telah menerima laporan terkait dengan dugaan peristiwa pencurian dengan kekerasan dan atau ​2 penganiaya​an”jelasnya.

“Selanjutnya penyidik menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan Olah TKP dan pemeriksaan terhadap para saksi dan saat itu korban sudah dibawa ke RSUD Kab. Sidoarjo untuk mendapatkan perawatan medis karena mengalami luka sayat pada bagian leher” ungkapnya.

” Tersangka RMF ini awalnya ingin melakukan kencan melalui aplikasi michat , selanjutnya RMF berkenalan dengan SA (25 ) asal cianjur yang akhirnya terjadi kesepakatan dan bertemu di Hotel Sinar mayang pada tanggal 12 juni 2023 kamar 221 ” katanya.

Kusumo menambahkan ” usai berkencan saat korban masuk kedalam kamar mandi, timbul niat pelaku untuk mengambil kembali uang dan HP milik korban, namun terpergok ​oleh korban. Kemudian pelaku
mendekap tubuh korban dari belakang dan karena korban berteriak kemudian pelaku menyayat leher korban dengan menggunakan pisau yang sebelumnya ada di atas meja. Hingga akhirnya ada orang yang
mengetuk pintu, selanjutnya pelaku mengambil uang tunai Rp. 320.000, 1 bungkus rokok Sampoerna Mild, dan handphone merk Oppo warna putih milik korba​n ” tambanya.

Baca juga :  Oknum Mengaku PSHT JJ Geruduk Tempat Latihan di Saradan, Tim LHA Pusat Madiun Resmi Lapor Polisi

“Dengan teburu-buru pelaku meninggalkan lokasi kejadian melalui jendela kamar hotel dan turun melalui scaffolding tersebut kemudian menggunakan sepeda motor meninggalkan hotel, namun pelaku teringat jika kartu ATM BCA tertinggal di kamar hotel korban , selanjutnya pelaku naik melalui scaffolding dan jendela kamar, ternyata saat itu di dalam kamar sudah ada teman korban naik melalui scaffolding dan
jendela kamar, ternyata saat itu di dalam kamar sudah ada teman korban, kemudian pelaku turun lagi dan berhasil diamankan dan diserahkan Polisi”ucapnya

Barang bukti yang dapat diamankan yakni Pisau stainless tanpa gagang , Handphone merk Real me warna biru , uang tunai sebesar Rp.241.000 Satu bungkus rokok Sampoerna Mild , Dos book Handphone Merk Oppo ( HP korban hilang sewaktu dibawa pelaku melarikan dari TKP ).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 365 ayat (1) KUHP
Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian,dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainya atau untuk memguasai barang yang dicuri dengan ancaman pidana 9 tahun atau pasal 351 KUHP penganiayaaan dengan amcaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan. (Ags/MW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *