banner 700x256

Desember 2022 Pegawai Non ASN Menerima Gaji ke 13

banner 120x600
banner 336x280

Bojonegoro, News PATROLI.COM

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melaksanakan apel pembinaan Pegawai Non ASN, yakni PTT, GTT, honorer, dan tenaga kontrak yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tahun 2022. Apel pembinaan dilaksanakan di alun-alun Kabupaten Bojonegoro, Jumat (9/12/2022).

Saat memimpin apel pembinaan, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menegaskan pegawai non ASN harus taat pada regulasi yang ada sebagaimana Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat menjadi pegawai non ASN, maka semua berlaku seperti pegawai ASN. Sebab Pemkab juga melakukan evaluasi kepada ASN maupun non ASN. Jika melakukan pelanggaran akan mendapatkan punishment yang didasarkan pada evaluasi kinerja masing-masing pegawai.

“Di lingkup OPD (Organisasi Perangkat Daerah), kami beri setiap tahun target kinerja. Maka bagi pegawai yang memang kurang memberi poin bagi kinerja, dinas terkait berhak melakukan pengajuan evaluasi kinerja. Begitu pula pegawai Non ASN juga harus taat rambu norma sosial, dan etika,” ungkapnya.

Baca Juga: Pemkab Bojonegoro dan Kejari Tandatangani MoU Penanganan Hukum Bidang Perdata dan TUN

Pada akhir 2022, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro akan melakukan evaluasi kinerja seluruh pegawai non ASN. Maka semua OPD berhak mengajukan evaluasi dengan harapan agar seluruh pegawai non ASN dapat berkinerja lebih baik.

Bupati Perempuan Pertama Bojonegoro ini juga mengungkapkan bahwa Pemkab Bojonegoro terus akan mendorong kesejahteraan pegawai Non ASN.

“Pemkab Bojonegoro akan terus mendorong kesejahteraan pegawai Non ASN. Namun sebagai pegawai Non ASN Jangan merasa dekat dengan siapa-siapa (atasan). Akan tetapi dekatkan anda dengan kinerja,” tegas Bupati.

Ibu Pembangunan Bojonegoro ini juga membawa kabar baik bagi pegawai non ASN di lingkup Pemkab Bojonegoro. Yakni setelah ada Tunjangan Hari Raya (THR), nanti akan ada pemberian gaji Ke-13. Namun tidak untuk pegawai non ASN di bawah naungan Dinas Kesehatan sebab sudah ada pemberian Jasa Pelayanan (Jaspel).

Baca juga :  Bupati Sampang Dorong Musrenbang RKPD 2027 Fokus Solusi Nyata untuk Masyarakat

“Waktu lebaran ada THR, lalu ada gaji ke-13, berarti dalam satu tahun dapatnya 14 kali,” jelasnya yang disambut tepuk tangan.

Baca Juga: Siapkan Anggaran Hampir 11 Miliar, Tahun 2023 Pemkab Bojonegoro Bakal Bantu Pupuk non Subsidi Bagi Petani Tembakau

Bupati Anna juga menjelaskan bahwa Kabupaten Bojonegoro menjadi Kabupaten yang paling banyak mengajukan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bidang pendidikan dan kesehatan se-Indonesia. Bupati juga mengungkapkan pada tahun 2023 mendatang akan mengusulkan Kebutuhan PPPK diluar bidang pendidikan dan kesehatan.

“Kami sudah mengusulkan namun yang diterima tahun ini baru bidang pendidikan dan kesehatan. Insya Allah di tahun 2023 kita ajukan di luar bidang pendidikan dan kesehatan. Mudah-mudahan kementerian menyetujui,” harap perempuan yang kerap disapa Buk’e oleh masyarakat Bojonegoro tersebut.

Ditemui secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro Aan Syahbana menyampaikan bahwa akan melakukan evaluasi terkait kinerja pegawai non ASN di lingkup Pemkab Bojonegoro. Sebab pegawai non ASN ini sangat strategis perannya, dan sangat dibutuhkan. Sebab PNS dan PPPK masih sangat terbatas di lingkup Pemkab Bojonegoro.

“Hal ini juga menjadi semangat dan motivasi untuk mereka agar lebih semangat lagi berkinerja. Selama ini mereka sudah berkinerja dengan bagus sehingga Ibu Bupati juga telah memberikan THR dan juga akan diberikan gaji ke-13 pada Desember ini,” pungkasnya.(Eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *