banner 700x256

Polres Probolinggo Kota Amankan Tujuh Pemuda Yang Sedang Asyik Pesta Arak Bali Saat Berlangsungnya Konser Tablig Akbar

banner 120x600
banner 336x280

Probolinggo – News PATROLI.COM –

Akhirnya Polres Probolinggo Kota mengamankan tujuh orang pemuda saat kedapatan berpesta miras jenis arak Bali dalam gelaran konser tablig akbar di alun-alun kota setempat beberapa hari lalu.

Tujuh pemuda yang diamankan berasal dari Kota dan Kabupaten Probolinggo. Mereka adalah DMB (23) Kecamatan Mayangan Kota probolinggo, AM (27) Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, kemudian RC (20) Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Selanjutnya AT (23) Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, MM (19) Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, YB (23) Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo dan BB (20) Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Polisi tak berhenti di situ, setelah mengamankan tujuh orang pemuda yang pesta arak bali tersebut, polisi menyelidiki sumber arak Bali itu dengan menggelar razia miras.

Dari hasil penyelidikan dari tujuh orang pemuda itu, polisi lalu melakukan penangkapan terhadap seorang berinisial GV alias Bebek. GV ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasi Humas Iptu Zainullah mengungkapkan, pihaknya telah menemukan tempat penjualan minuman keras beralkohol jenis arak Bali.

Baca juga :  Satresnarkoba Polres Wonogiri Tangkap Pengedar Sabu di Ngadirojo, Residivis Kembali Berulah

Pada saat GV ditangkap, petugas juga melaksanakan penggeledahan di rumah GV dan berhasil ditemukan 185 botol (110 Liter) minuman keras jenis arak Bali.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Probolinggo Kota, kemudian diserahkan ke petugas Sat Samapta untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Puluhan liter arak Bali yang kita amankan, berkaitan dengan beberapa anak muda yang sebelumnya kita amankan karena kedapatan berpesta miras keras di konser tablig akbar,” kata Zainullah, Senin (27/3/2023).

Ia menjelaskan, bahwa untuk para pemuda yang diamankan dan penjual arak akan dikenakan Pasal Perda Kota Probolinggo nomor 3 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Probolinggo. Zainullah.

“Harapannya dengan adanya razia miras jenis arak Bali ini, dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana kejahatan yang dipicu akibat mabuk minuman keras seperti beberapa kejadian di Kota Probolinggo,” Terangnya. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *