Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Lakukan Sidak di Lokasi Galian C Ilegal Srigading Ngoro

Kartono Mojokerto
IMG 20230619 WA0001 E1689509520287
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto H Pitung Hariyono SE didampingi Camat Ngoro Sugeng Nuriyadi saat Sidak di Lokasi Galian C Srigading Ngoro
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto – News PATROLI. COM –

Keberadaan lokasi Galian C ilegal di Desa Srigading, Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto yang telan korban jiwa sepekan yang lalu membuat kalangan dewan prihatin.

Dan peristiwa naas itu pun mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto khususnya jajaran Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto yang akhirnya turun langsung ke lokasi meminta pemerintah hingga aparat penegak hukum tegas agar peristiwa tragis yang merenggut nyawa pekerja Galian C itu tidak terus terulang lagi.

Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, H Pitung Hariyono, SE yang akrab disapa Abah Pitung ini mengaku prihatin atas terulangnya kembali peristiwa mengerikan di lokasi galian C ilegal itu .

Menurut Abah Pitung, Kondisi itu tentu harus menjadi evaluasi dan kajian bersama agar beroperasinya pertambangan ilegal di Bumi Majapahit ini agar tidak kian marak dan tidak terkontrol. ’’Masih beroperasinya galian C ilegal sampai sekarang ini tentu memprihatinkan. Apalagi sampai ada korban yang meninggal akibat tertimbun longsoran batu,” ucap Abah Pitung prihatin saat di lokasi Galian C Srigading Ngoro Didampingi Kepala DLH Zakky dan Camat Ngoro Sugeng Nuriyadi, MM saat melakukan sidak.

Baca juga : Gelar Patroli Cipta Kondisi, Satlantas Polres Situbondo Amankan Puluhan Motor Balap Liar yang Meresahkan Masyarakat

Saat melakukan Sidak dan Melihat eksploitasi galian C di Desa Srigading, Kecamatan Ngoro yang menewaskan Usman, 60, sopir truk asal Dusun Sirno, Desa Purwojati, Ngoro, Senin (12/6) lalu membuat Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi PKB ini harus turun ke lokasi Didampingi kepala dinas lingkungan hidup, dan Camat Ngoro, dan Abah Pitung atas nama Lembaga Dewan ini meminta Pemerintah Kabupaten Mojokerto hingga aparat penegak hukumnya bisa bersikap tegas atas keberadaan galian C tak berizin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *