banner 700x256

Masa Jabatan Tiga Perbekel Habis di Karangasem, Kadis DPMD I Made Sugiharta: Tiga Pjs Akan Menjalankan Roda Pemerintahan di Desa

banner 120x600
banner 336x280

Karangasem – News PATROLI.COM –

Akhirnya Tiga Desa di Kabupaten Karangasem, yakni Desa Abang Kecamatan Abang, Desa Pempatan Kecamatan Rendang dan Desa Tianyar Tengah Kecamatan Kubu segera dipimpin pejabat sementara (Pjs), karena masa jabatan Perbekel di tiga desa itu sudah berakhir per tanggal 22 Januari 2024 mendatang.

Pjs yang akan ditunjuk Bupati Karangasem berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena Pemilihan Perbekel di tiga desa tersebut yang rencananya dilaksanakan Desember 2023 tertunda karena pada saat bersamaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan tahapan Pemilihan Legislatif dan Presiden.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Karangasem, I Made Sugiartha membenarkan hal itu. Dia mengatakan, mengisi kekosongan jabatan Perbekel di tiga desa Bupati Karangasem sudah menunjuk Pjs untuk menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.

“Pjs Desa Pemempatan sudah dilantik, karena kepala desanya menjadi calon legislatif. Sedangkan Desa Abang dan Tianyar Tengah masa jabatannya baru berakhir per tanggal 22 Januari mendatang. Pjsnya akan ditunjuk langsung oleh Bupati selaku kepala daerah,” terangnya.

Baca juga :  Pemkab Sidoarjo Perkuat Sinergi dengan Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Sidoarjo

Sudiartha menambahkan, terkait penunjukkan Pjs tersebut, meskipun sudah melakukan rapat koordinasi terkait pemberhentian Perbekel Abang dan Tianyar Tengah, serta memanggil pejabat sementara. Dari rapat, sudah ada beberapa nama muncul. SK Bupati terkait pengkabelan Pjsa saat ini masih berproses.

“Dari hasil musyawarah Desa dan BPD, Desa Tianyar Tengah mengusulkan 1 nama, sedangkan Desa Abang mengusulkan 5 nama. Tapi yang memutuskan nanti tetap pimpinan,” jelas Made Sugiartha.

Sekadar diketahui, Pemilihan Perbekel akhir tahun 2023 tertunda karena adanya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) yang tak memperbolehkan adanya Pilkades karena Pemerintah Pusat dan daerah sedang fokus dalam Pemilu Serentak 2024. Rencana pelaksanaan Pilkades akan dilaksanakan tahun 2025. Pilkades di 3 desa yang tertunda akan bergabung dengan 21 Desa yang menggelar Pilkades 2025. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *