Buleleng – News PATROLI.COM –
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian seperangkat gamelan baleganjur yang dimiliki oleh Pura Kawitan Pasek Gelgel di Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Keempat pelaku pencurian alat musik tradisional tersebut terdiri dari Putu Jakatiwana Anjasmara alias Cecep (26 tahun), Ketut Gunaya alias Tagel (36 tahun), Kadek Perdiyasa alias Perdi (20 tahun), dan seorang pelaku di bawah umur dengan inisial KME (14 tahun).
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama, mengungkapkan bahwa pencurian tersebut diduga dipimpin oleh tersangka Gunaya, yang merupakan warga Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan. Gunaya tinggal dekat dengan lokasi Pura Kawitan Pasek Gelgel. “Pelaku utama dalam pencurian ini adalah Gunaya. Sepertinya dia sudah merencanakan pencurian gamelan tersebut,” ujar AKP Arung dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng pada Kamis (14/3).
Saat melakukan aksi pencurian, Gunaya melibatkan keponakannya, yaitu tersangka Anjasmara dari Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Anjasmara juga mengajak temannya, yakni Perdi. Sedangkan KME, yang masih di bawah umur, adalah adik dari tersangka Perdi. “Gunaya dan Anjasmara adalah paman dan keponakan. Sedangkan KME adalah adik dari Perdi,” jelasnya.