Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Tidak Bangga Menghukum Masyarakat, Kapolda Jateng: Jangan Sedikit sedikit Pidana, Gunakan Pendekatan Restorasi of Justice

Marsudi
Tidak Bangga Menghukum Masyarakat Kapolda Jateng Jangan Sedikit Sedikit Pidana Gunakan Pendekatan Restorasi Of Justice E1715515750781
Tidak Bangga Menghukum Masyarakat, Kapolda Jateng: Jangan Sedikit sedikit Pidana, Gunakan Pendekatan Restorasi of Justice
banner 120x600
banner 336x280

Jepara – News PATROLI.COM –

Jangan sedikit sedikit Pidana, berdayakan 3 (tiga) pilar untuk menyelesaikan masalah, ini adalah salah satu Intruksi (arahan atau perintah untuk melakukan sesuatu) Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi saat Safari Kamtibmas bersama 3 (tiga) Pilar di Resto Rimba Desa Turut Desa Kedungcino Kabupaten Jepara. Minggu (12/5/24)

Hadir dalam kegiatan antara lain PJU Polda Jateng, Forkopimda Kabupaten Jepara, Dandim 0719 Jepara Letkol Inf Mokhamad Husnur Rofiq, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setiawan, Perwakilan Muspika Se Kabupaten Jepara dan Perwakilan 3 (tiga) Pilar (Petinggi, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Se Kabupaten Jepara)

Dalam moment tersebut Irjen Pol Ahmad Lutfhi menyampaikan akan mengoptimalkan 3 (tiga) Pilar di Desa untuk menyelesaikan permasalahan secara Restorasi of Justice

Baca juga : Kunjungan Irjen Pol Ahmad Luthfi ke Pabrik di Klaten: Dorong Keamanan dan Investasi

“ Hari ini saya bangga sekali karena telah berkumpul 3 (tiga) pilar yang merupakan Representasi Negara sebagai mata tombak dalam menjaga Harkamtibmas dan Pembangunan nasional “ kata Kapolda Jateng

“ Kapolres berdiri (Kapolda Jateng memerintahkan Kapolres Jepara untuk berdiri), Saya tidak mau kalau ada permasalahan di Desa sedikit sedikit Pidana, sedikit sedikit Pidana, Cukup diselesaikan oleh Petinggi (kepala desa), Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas “ tegas Irjen Pol Ahmad Lutfhi dan di jawab ” Siap” oleh Kapolres Jepara

Lebih lanjut Kapolda Jateng menjelaskan pihaknya tidak bangga menghukum Masyarakat, namum Masyarakat harus di didik untuk sadar hukum menyelesaikan permasalahan dengan pendekatan Restorasi og Justice

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *