Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

DPMD Bojonegoro Gelar Sosialisasi Permendagri tentang Posyandu, Kini Tangani 6 Bidang Standar Layanan

Eko Wahyudi
DPMD Bojonegoro Gelar Sosialisasi Permendagri Tentang Posyandu Kini Tangani 6 Bidang Standar Layanan E1734104928980
DPMD Bojonegoro Gelar Sosialisasi Permendagri tentang Posyandu, Kini Tangani 6 Bidang Standar Layanan
banner 120x600
banner 336x280

Bojonegoro – NewsPATROLI.COM –

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu. Acara ini dilakukan di Ballroom Hotel Dewarna, Bojonegoro, Kamis (12/12/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh Pj Sekda Bojonegoro, Ketua TP PKK Bojonegoro, Kepala OPD, Camat, Tim Penggerak PKK, Kepala Desa perwakilan per kecamatan, sekretaris desa, ketua Tim Penggerak PKK Desa, dan uTim Penggerak Kabupaten.

Pj Ketua Tim Penggeran PKK Bojonegoro, Dian Adiyanti Adriyanto, dalam sambutannya mengatakan transformasi posyandu menjadi LKD, sehingga posyandu setara dengan PKK dan LKD lainnya. Secara peraturan UU disebutkan bahwa istri atau pasangan dari kepala daerah menjadi tim pembina posyandu di wilayah setempat.

Kedepannya posyandu ada 6 bidang standar pelayanan minimal SPM yang memang harus ditangani. Bidang ini memang berhubungan dekat dengan masalah kesejahteraan masyarakat.

Menurut dia, ini dibuat untuk membantu mempercepat pemerintahan desa agar lebih terarah dan lebih tapat sasaran. Dan alasan itulah ada acara hari ini.

“Ini menjadi PR kita besama-sama. Saya tahu ini tidak mudah tapi saya yakin semua pasti bisa karena selama satu tahun ini saya bekerja di sini mengenal ibu-ibu semua yang hebat, mempunyai kualitas dan punya pengalaman yang luar biasa. Saya yakin amanah yang baru ini kita bisa melaksanakannya dengan baik. Saya harap kedepannya posyandu dan PKK tetap terus bersama-sama berjalan untuk bersinergi membantu kelancaran kegiatan pemerintah,” ungkap Dian.

Pj Bupati Bojonegoro yang diwakilkan Pj Sekda Bojonegoro, Djoko Lukito, mengungkapkan Permendagri ini merupakan hal baru bagaimana keterpaduan posyandu antara 6 hal. Ini akan mengubah posyandu yang selama ini hanya berkaitan dengan kesehatan.

Baca juga : Satpol PP Sidoarjo dan Bea Cukai Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Alun Alun Monumen Jayandaru

“Saya yakin pemerintah mempunyai tujuan besar yaitu agar minimal pelayanan dasar yang ada di masyarakat di daerah selalu ada dan bisa dievaluasi setiap tahunnya. Dengan adanya posyandu ini saya yakin pelayanan yang ada di masyarakat terkait dengan urusan wajib pemerintah kabupaten akan lebih meluas menjangkau desa sehingga apa yang menjadi hak masyarakat terpenuhi dengan baik,” kata Djoko.

Ia berharap dengan adanya posyandu ini sesuai dengan Permendagri bisa terorganisir dengan baik sehingga dalam memberikan layanan kepada masyarakat bisa lebih cepat.

“Jika kepala desanya perempuan maka suami kepala desa harus menjadi ketua tim posyandu karena ini amanat perundang-undangan yang harus dilaksanakan. Kalau dulu posyandu itu urusannya ibu-ibu padahal tidak seperti itu, sekarang ini posyandu menjadi urusan semuanya dengan 6 aspek yang harus terpenuhi. Sehingga kedepannya tidak ada tawar menawar ataupun alasan,” terangnya.

Sementra itu, Kepala Dinas PMD Bojonegoro, Machmuddin, dalam laporannya menuturkan bahwa latar belakang kegiatan ini, yaitu peran lembaga kemasyarakatan desa (LKD) sebagai wadah partisipasi masyarakat. Juga menyalurkan aspirasi masyarakat dalam berbagai aspek serta sebagai mitra pemerintahan desa.

LKD mempunyai fungsi untuk membantu pelaksanaan tugas pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pelaksanaan kemasyarakatan dan pelaksanaan pemberdayaan desa.
LKD ini dibentuk atas prakarsa pemerintah desa dan masyarakat yang mempunyai tugas memberdayakan masyarakat dan desa, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanakan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.

Jenis lembaga kemasyarakatan desa ini meliputi PKK, Posyandu, RT, RW, Karang Taruna, LPMD atau sebutan lain. Dengan terbitnya permendagri ini bahwa lembaga kemasyarakatan desa ini selain sebagai wadah partisipasi masyarakat juga memiliki tugas untuk membantu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *