Bima – News PATROLI.COM –
Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengamankan seorang pengendara sepeda motor yang kedapatan membawa panah dan senjata tajam (sajam) saat melaksanakan kegiatan Rawan Pagi di kawasan Lampu Merah Simpang Empat Gunung Dua, Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 07.15 Wita.
Kasi Humas Polres Bima Kota Ipda Baiq Fitria Ningsih, dalam keterangannya menjelaskan bahwa dua personel Satlantas, yakni Aipda Dzulklifli dan Brigadir M. Terra, awalnya menemukan pelanggaran kasat mata berupa pengendara motor yang tidak mengenakan helm.
“Identitas pengendara diketahui berinisial WA, warga Desa Oi Tui, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan panah dan senjata tajam yang disimpan di dalam jok sepeda motor miliknya,” ungkap dia.
Menindaklanjuti temuan itu, sambung dia, petugas Satlantas segera mengamankan pelaku beserta barang bukti, kemudian menyerahkannya kepada piket Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Bima Kota memberikan apresiasi atas kesigapan personel dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas juga menjadi pintu masuk untuk mencegah potensi tindak kriminal.
“Kami (Polri) mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas serta tidak membawa barang berbahaya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” tegasnya. (Ony)