banner 700x256

Sangat Bejat! Dua Suadara Kembar di Situbondo Cabuli Anak Kandungnya Berkali-kali

banner 120x600
banner 336x280

Situbondo, News PATROLI.COM –

Polres Situbondo mengungkap kasus seorang remaja inisial S (16) di Situbondo yang menjadi korban kebiadaban ayah kandung dan pamannya sendiri.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (19/12/2025), Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang diamankan adalah BH (ayah kandung korban) dan BS (paman korban) merupakan saudara kembar.

“Tersangka yang kita amankan dua orang, BH dan BS. Perbuatan ini sangat keji karena dilakukan berulang kali oleh orang terdekat korban,” ujar AKBP Rezi kepada awak media.

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi bejat ini berlangsung selama April hingga Oktober 2025 di rumah tersangka. Berdasarkan pengakuan tersangka, dalam satu minggu mereka melakukan aksi tersebut hingga tiga kali. Aksi tersebut disertai dengan ancaman agar korban tidak melapor.

Baca juga :  Sopir Truk Tabrak Lari di Jalan Raya Slogohimo–Purwantoro Ditangkap Polisi

“Ada unsur ancaman dari ayah maupun paman korban dengan mengatakan jangan kasih tahu siapa-siapa,” ungkap Kapolres.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban, yang merasa laporannya tidak dipercayai oleh orang-orang sekitar, melakukan video call dengan temannya berinisial S untuk membuktikan kejadian tersebut. Teman korban inilah yang kemudian melaporkan kejadian itu kepada ibu korban hingga akhirnya dilaporkan ke polisi pada November lalu.

“Kondisi orang tua korban belum bercerai, namun sudah pisah ranjang sekitar 1-2 tahun. Saat pemeriksaan, korban didampingi oleh dinas terkait untuk pemulihan psikologis,” jelas Rezi.

Kedua tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 76D junto Pasal 81.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKBP Rezi. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *