banner 700x256

Warga Perumahan di Krembung Mengadu ke DPRD Sidoarjo, Pengembang Didesak Hentikan Penjualan dan Tuntaskan Legalitas

banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Puluhan warga penghuni perumahan yang dikembangkan PT Mapan Putra Sentosa di Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung, mengadu ke DPRD Sidoarjo, Selasa (21/04/2026). Aduan tersebut terkait belum diterimanya sertifikat hak milik oleh sejumlah warga, meskipun sebagian di antaranya telah melunasi pembayaran sejak beberapa tahun lalu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, DPRD Sidoarjo segera menggelar rapat dengar pendapat (hearing) yang melibatkan lintas komisi serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, di antaranya Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Pertanahan Nasional. Hearing juga dihadiri perwakilan pihak pengembang.

Rapat dipimpin Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, didampingi anggota lintas komisi. Dalam forum tersebut, DPRD menyoroti dugaan kelalaian serius pengembang yang tetap melakukan pemasaran di tengah belum terpenuhinya aspek legalitas dan kewajiban kepada konsumen.

Rizza menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat atas tempat tinggal. Ia juga menyayangkan ketidakhadiran pimpinan utama perusahaan dalam forum resmi tersebut.

“Seharusnya direksi hadir langsung sebagai bentuk tanggung jawab. Ini menyangkut nasib ratusan warga, bukan hal kecil,” tegasnya.

Menurutnya, praktik penjualan tanpa legalitas lengkap berpotensi memperluas jumlah korban sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap sektor properti. DPRD pun secara tegas meminta pengembang menghentikan seluruh aktivitas pemasaran hingga seluruh kewajiban diselesaikan.

“Mulai sekarang kami minta penjualan dihentikan. Selesaikan dulu perizinan dan kewajiban kepada warga yang sudah membeli, baru boleh melanjutkan,” ujarnya.

DPRD juga memastikan akan melakukan pengawasan lanjutan, termasuk inspeksi lapangan. Jika tidak ditemukan itikad baik dari pengembang, DPRD tidak menutup kemungkinan merekomendasikan langkah tegas kepada pemerintah daerah, mulai dari sanksi administratif hingga penghentian kegiatan usaha.

Sementara itu, Koordinator warga, Radi Nugroho, mengungkapkan bahwa perumahan tersebut mulai dihuni sejak 2018 dan kini telah ditempati sekitar 151 kepala keluarga. Namun, sekitar 30 warga yang telah melunasi pembayaran sejak 2022 hingga kini belum menerima sertifikat hak milik.

“Kami sudah menunggu hampir empat tahun, tetapi sertifikat belum juga diberikan. Kami berharap ada kepastian hukum,” ungkapnya.

Radi juga menyampaikan bahwa persoalan ini telah dilaporkan ke Polresta Sidoarjo. Di sisi lain, warga menyayangkan masih berlangsungnya aktivitas pemasaran unit baru di tengah belum tuntasnya kewajiban terhadap pembeli lama.

Dalam hearing tersebut terungkap bahwa perizinan perumahan diduga belum lengkap. Lahan yang digunakan disebut berasal dari status gogol gilir yang belum seluruhnya dialihkan secara administratif sesuai ketentuan.

Baca juga :  Ibadah Jum’at Agung di Porong Berlangsung Aman dan Khidmat di Bawah Pengamanan Ketat Aparat

Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, Choirul Hidayat, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi yang dialami warga. Ia menilai terdapat ketimpangan mencolok antara pengembang dan masyarakat yang dirugikan.

“Ada warga yang sudah membayar puluhan juta rupiah, bahkan sampai meninggal dunia, tetapi haknya belum juga jelas. Ini sangat memprihatinkan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dugaan praktik pemasaran yang tetap berjalan meski kewajiban lama belum diselesaikan. Menurutnya, hal tersebut tidak beretika dan berpotensi menambah korban.

“Jangan terus mencari pembeli baru. Selesaikan dulu tanggung jawab kepada warga yang sudah ada,” tegasnya.

Senada, Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto, menilai proyek perumahan tersebut memiliki banyak kelemahan mendasar, terutama dalam aspek perizinan dan kewajiban pajak. Ia menyebut pembangunan yang telah berjalan sejak 2018 namun baru mengurus perizinan beberapa tahun kemudian sebagai pelanggaran serius.

“Secara hukum ini sudah menyalahi aturan. Tidak boleh pembangunan berjalan dulu, baru izin diurus belakangan,” tegasnya.

Bambang juga menyoroti kewajiban pajak yang belum dipenuhi, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dengan jumlah unit mencapai ratusan, potensi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah dinilai cukup signifikan.

“Pengembang harus taat hukum, termasuk memenuhi kewajiban pajaknya. Ini tidak bisa diabaikan,” ujarnya.

Anggota Komisi A, Raffi Wibisono, menambahkan bahwa persoalan ini berawal dari kesalahan mendasar berupa pembangunan tanpa legalitas lengkap. Ia menilai kasus serupa kerap terjadi dan harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

“Pengawasan harus diperketat agar kejadian seperti ini tidak terulang. Dampaknya jelas merugikan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, Supriyono, menyampaikan bahwa persoalan ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik secara perdata maupun pidana, apabila ditemukan pelanggaran dalam proses pengembangannya. Namun demikian, ia menegaskan bahwa hal tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

DPRD berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan dengan mengedepankan itikad baik dari pihak pengembang. Di sisi lain, masyarakat diimbau lebih berhati-hati sebelum membeli properti dengan memastikan status lahan serta kelengkapan perizinan melalui instansi terkait.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, serta pengawasan yang ketat merupakan aspek krusial dalam pembangunan sektor perumahan guna melindungi masyarakat dari potensi kerugian di masa mendatang. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *